PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar didampingi Kasatnarkoba AKP Widhi Andika Darma mengatakan, awalnya Polres Banyuasin menerima informasi akan ada pengedaran Narkoba di wilayah hukumnya. "Dengan gerak cepat diamankan 2 (dua) tersangka yakni Jeki dan Reski dimana keduanya menyimpan sabu di dalam tubuh terlarangnya (anus)," ujarnya, Rabu (18/3/2020).
Kapolres menyebut kedua tersangka mengunakan transportasi udara membawa sabu dan bisa lolos dari detektor pemeriksaan petugas bandara, hingga menginap di penginapan Tiga Putra. “Pada 12 Maret kita tangkap Jeki kita geledah ditemukan satu paket jenis sabu 2 gram. Pengakuan tersangka sabu disimpan dalam anus," katanya.
Menurut Kapolres, hasil dari pengembangan kemudian pada 14 Maret 2020, kembali anggotanya mengamankan Reski Saputra yang membawa sabu 41,71 gram dengan modus yang sama. Tersangka diminta untuk mengeluarkan sabu tersebut dari dalam anus. “Itu dilakukan tersangka agar dirinya dari Batam bisa melewati pemeriksaan di Metal Detector bendara. Sebelum berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Setelah itu, terang Kapolres, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan denda 10 milyar atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas dia.