OKUT, GLOBALPLANET - Pelaku telah menyiram korban Erisyadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Dusun IV Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka dengan air keras asam sulfat maupun cuka para, hingga korban menderita luka bakar bakar di bagian wajah, luka di tangan kanan dan tangan kiri serta luka bagian dada.
Peristiwa penyiraman air keras ini dilaporkan oleh Ersya Putra Jaya, yang merupakan anak korban. Laporan itu tertuang pada Laporan Polisi nomor : LP - B / 07 / VI / 2020 /Sumsel / Okut / Sek. Cempaka tanggal 20 Juni 2020.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, pada Senin (22/06/2020) mengatakan, sebelum berhasil meringkus pelaku Team SW sebelumnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku, namun pelaku tidak ada di rumah. Kemudian pihak keluarga diminta untuk menyerahkan pelaku. Namun saat keluarga akan menyerahkan pelaku ke Sat Reskrim Polres OKU Timur. Team SW berhasil menangkap tersangka.
"Oleh pihak keluarga pelaku akan diserahkan ke Sat Reskrim tapi lebih dulu ditangkap Team SW,"katanya.
Peristiwa penganiayaan menggunakan air keras terjadi pada Jumat (19/06/2020) sekitar pukul 21.30 Wib, Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka, OKU Timur.
"Pada saat korban pulang dari pengajian kemudian korban memanggil anaknya Ersya Saputra Jaya dari samping rumah untuk membuka pintu, dan saat korban menunggu pintu dibuka lalu pelaku Lukman alias Iluk yang bersebelahan dengan korban langsung menyiramkan cairan asam sulfat maulun cuka parah ke arah korban," katanya.
Kemudian korban berteriak meminta tolong dan berkata " tolong, Iluk-Iluk". Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Lalu saksi keluar rumah dan melihat korban sudah kena siram cairan asam sulfat maupun cuka para oleh pelaku.
Kemudian korban langsung dilarikan ke Puskesmas Cempaka untuk dilakukan tindakan medis dan selanjutnya dirujuk ke RS Kayu Agung. "Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar dibagian wajah, luka ditangan kanan dan tangan kiri serta Luka bagian dada," tambahnya.
Motif tersangka nekat menyiram korban dengan air keras dikarenakan jalan akses rumah pelaku ditutup oleh Korban sehingaa adanya ketersinggungan tersangka terhadap korban selain itu juga adanya dendam lama antara korban dan pelaku.