OKI, GLOBALPLANET - Bahkan kejadian ini sudah terjadi sejak 2016 dan terakhir Mei 2020. Pelaku Idris mengaku tiga kali melakukan memerkosaan kedua putrinya itu. Alasan karena istrinya tidak mampu melayani syahwatnya.
“Saya khilaf dan menyesal,”ucapnya dalam preskon yang digelar di Mapolres OKI, Jumat (3/7/2020).
Sebenarnya kejadian ini bukan baru pertama kali yang dilakukan oleh pelaku, bahkan aksi cabul sudah dilakukan sejak 2016 terhadap korban SA (16). Sementara anak keduanya berinisial SP (14) sejak 2019. Namun, kejadian terakhir 28 Mei 2020 yang membuat korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan, kejadian terbaru tersebut bermula dari pelaku mengajak korbannya untuk mengambil mobil di rumah teman pelaku, lalu karena merasa takut dengan pelaku yang sering bertindak kasar. Korban ikut dengan menggunakan sepeda motor ke rumah teman pelaku.
Namun, sepulang dari rumah teman pelaku, keduanya tetap mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan pelaku singgah di salah satu rumah kecil di perkebunan sawit. Seperti biasa memaksa dan mengancam untuk melakukan persetubuhan.
Karena tak tahan korban memberanikan diri mengadu ke RT dan selanjutnya melapor ke Polsek Mesuji Raya yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres OKI. Atas perbuatan terlarangnya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun denda Rp5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandungnya.
Selain kasus tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan pelaku asusila lainnya. Yakni Helmiadi alias Konoi (64) warga Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran OKI yang melakukan aksi pencabulan, Rabu (10/6/2020). Pencabulan ini terjadi di Desa Pedamaran 4 Kecamatan Pedamaran dengan korban anak di bawa umur berinisial S (10).
Aksi tersebut terjadi sejak Maret hingga terakhir Juni. Korban merupakan tetangga pelaku. Dan pelaku sudah memiliki 4 anak dan 3 cucu. Modusnya pelaku yang bertemu korban di belakang SD Negeri V Desa Menang Raya, lalu menarik korban dan mencabuli korban dan memberikan uang sebesar Rp15 ribu disertai ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
“(Namun) pada kejadian ke-4 kepergok istrinya, sehingga langsung dibawa ke Polsek," imbuhnya.
Menurut Kapolres, Kejadian seperti ini mungkin banyak terjadi namun korban malu melapor untuk dilakukan proses hukum karena takut namanya tercemar.
“Kalau tidak diberikan efek jera kejadian seperti ini akan lebih banyak lagi terjadi. Sebagai orang tua care, berikan edukasi jangan sampai mudah bergaul dengan orang lain dan harus tegas dalam pengawasan,” tukasnya.
Hingga saat ini sudah ada 40 laporan masuk ke Unit PPA. Diduga masih banyak kasus yang belum dilaporkan. Untuk itu kedepan pihaknya melakukan kerjasama dengan LSM pemerhati perempuan membuat terbosan kaitannya dengan mencegah kasus seperti ini agar tidak berkepanjangan.