LAHAT, GLOBALPLANET - Kapolrea Lahat AKBP Irwansyah S.Ik Mh CLA menjelaskan bahwa para tersangka mayoritas ditangkap di Kecamatan Kota Lahat. Namun ada pula di Kecamatan Muara Payang dan Kecamatan Kikim Selatan. Selama kurun waktu 26 Juni hingga 12 Juli.
Para tersangka tersebut diantaranya Densi (24) warga Jalan Kuburan Gang Cahaya, Kecamatan Lahat. Lalu pasangan suami istri Martin (38) dan Nur Alifa (32) warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan. Kemudian Eko (24) warga Desa Lajar Menang Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya Endiri warga Sukanegra Lahat, Wanda (26) warga Desa Pagar batu, Kecamatan Pulau Pinang, dan Febriansyah (29) warga Kelurahan Pagar Sari Lahat, serta Megika (25) warga Desa Karang Anyar Lahat.
" Dari delapan teraebut ada pengedar dan ada yang pengguna. Selanjutnya para tersangka aka diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sementara terkait jaringan peredaran narkoba. Untuk kasus sabu, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut guna menangkap bandar besarnya.
" Dari mana bandar besar sabu, terputus lantaran para tersangka mengaku hanya diantarkan pelaku. Jadi belum tahu apakah para tersangka yang mengambil ke luar atau orang luar yang datang ke Lahat," bebernya. Seraya mengatakan, untuk ganja, dugaannya barang lokal dari kebun petani di Kabupaten Empat Lawang, namun masih terus didalami.
Sementara Eko tersangka penyalahgunaan ganja mengaku bahwa dirinya membeli ganja tersebut dari warga Empat Lawang.
"Beli 20 ribu lalu dipecah empat paket," ungkapnya.