loader

Sopir dan Kernet Truk Air Setubuhi Anak-anak di Malam Idul Adha

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kedua tersangka Silvio (22) warga Jalan Mandi Api Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang; dan PJ (17) warga Talang Keramat, Banyuasin. Aksi persetubuhan terhadap korban berinisial bunga dilakukan di malam takbiran Idul Adha, Jumat 31 Juli 2020 lalu. "Keduanya merupakan sopir dan kenek truk tangki air minum yang beroperasi di daerah Sukomoro,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel Kompol Suryadi

Keduanya diamankan setelah sang ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan tuduhan persetubuhan. Tersangka Silvio diciduk tanggal 03 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Silvio tidak sendiri menyetubuhi korban, melainkan bersama PJ, sehingga anggota pun mengamankan PJ.

Di hadapan polisi tersangka Silvio mengaku ia mengenal korban dari komunitas CCTV oleng. Dari perkenalkan tersebut ia sering berhubungan lewat telepon maupun chat WhatsApp. Hingga akhirnya kedua tersangka berjanjian mengajak korban untuk berjalan. Korban minta dijemput di taman Kelengkeng di kawasan jalan Tanjung Api-Api.

Di malam harinya, korban masuk ke dalam kamar rumah PJ lalu disetubuhi di dalam selimut. Setelah tersangka Silvio menyetubuhi korban, tersangka PJ juga menyetubuhi korban namun bukannya didalam rumah melainkan didalam kabin truk tangki yang dibawa tersangka Silvio. Bahkan tersangka PJ sebanyak dua kali menyetubuhi korban yang pertama didalam mobil truk dan yang kedua di rumahnya. “Dua kali pertama di dalam kabin truk tangki, terus kedua di kamar rumah aku di Talang Keramat. Sebelum itu minum miras Asoka dulu, jarang minum juga,” timpalnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kedua pelaku persetubuhan anak di bawah umur. “Semula laporan yang kita terima yakni perkosaan anak dibawah umur. Namun dari penyelidikan, bukan kasus pemerkosaan, tapi persetubuhan anak dibawah umur,” bebernya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2013 lalu pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman diatas 5 tahun. Untuk satu berkas tersangka dibawah umur sudah P21.

Share

Ads