loader

Ditagih Utang Motor, Julius Tusuk Teman Pakai Pisau Beracun hingga Tewas

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka yakni Julius Saputra (27) yang tak lain teman lama dan juga tetangga korban. Julius ditangkap oleh anggota Polsek Kemuning saat dalam perjalanannya menuju Kabupaten OKU dengan menggunakan jasa travel.

Kapolsek Kemuning AKP Alfredo Hidayat saat menggelar rilis di Polsek Kemuning mengatakan, tersangka sempat kabur ke Baturaja dengan menggunakan travel dari 7 Ulu. Anggota Reskrim gabungan Polrestabes mengejar ke Baturaja dan dapat di Polsek Lubuk Batang. 

"Saat dilakukan penangkapan, korban sempat melawan dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian di kaki tersangka," ujarnya, Selasa (18/8/2020).

Dikatakan Alfredo, korban dan tersangka ini merupakan teman lama yang pada saat kejadian korban berniat menagih utang sebesar Rp7 juta yang merupakan hasil penggadaian motor korban yang dilakukan tersangka. Karena diduga tidak senang akhirnya tersangka yang juga redivis kasus penggelapan mengeluarkan sajam dan menusuk bagian betis sebelah kiri korban.

Untuk sementara dugaan dari kepolisian pisau yang digunakan oleh tersangka saat menusuk korban beracun hingga menyebabkan korban meninggal dunia. "Korban dan pelaku ini berteman. Korban menagih utang pada pelaku, tapi pelaku tidak senang dan langsung mengeluarkan sajam dan menusuk korban, kena betis sebelah kiri, diduga Sajam itu sudah ada racunnya," beber Alfredo.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka pada saat kejadian korban mendatangi rumahnya dan langsung menggedor rumah tersangka. "Dia ngamuk datang kerumah aku, aku tidak tau masalahnya apa ku teriaki maling langsung marah dia dan dipecahkannya kaca rumah aku. Aku langsung keluar dan langsung aku tusuk dia itu," kata Julius.

Dikatakan tersangka, dirinya kabur ke Baturaja untuk menghindari kepolisian karena tidak tau lagi harus pergi kemana. "Aku kabur ke baturaja tempat kakak aku. Aku nanya sama paman aku, dikatakan paman aku sudah larilah kamu ini," lanjut tersangka.

Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 351 ayat 3 dengan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Share

Ads