loader

Dua Pelaku Hipnotis Ditangkap Polisi yang Menyamar, Sasar Ibu Rumah Tangga

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Korban diketahui ibu rumah tangga (IRT) bernama Eni Herlina (33), warga Dusun I, Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), yang ditawarkan dua pelaku bernama Kusi Candra dan Sapion sebuah emas yang ternyata emas palsu alias imitasi.

Kejadian Senin (23/11/2020) sekira pukul 11.30 WIB di Pasar 16 Ilir, Palembang, beruntung aksi tersebut tercium aparat kepolisian yang berada di lokasi kejadian. Langsung saja, kedua pelaku di bekuk dan untuk proses selanjutnya para pelaku dan korban dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Informasi dihimpun, awalnya korban bertemu dengan pelaku Kusi Candra yang minta tolong diantarkan ke pasar 26 Ilir, oleh korban Eni pelaku diantarkan supaya naik mobil angkutan kota (angkot) Lemabang, setelah didekat angkot ternyata pelaku meminta korban untuk ikut mengantarkan. 

"Saya menolak untuk ikut, saat pelaku Kusi Candra ingin ditemani. Tetapi datang pelaku Sapion kesana mendekat, dan entah kenapa saya ikut juga naik mereka berdua ke atas angkot," ingat korban.

Lalu, setelah tiba di lokasi kejadian mereka turun bersama. Kemudian setelah turun dari mobil, pelaku menawarkan 3 kalung emas kepada korban seharga Rp 7 juta. "Saya hanya punya uang tunai Rp1 juta, kemudian saya mencari ATM untuk menarik uang tunai lagi dan diikuti kedua pelaku. Saat di ATM itulah datang polisi menangkap mereka," terang korban.

Tersangka Kusi Candra mengaku perbuatan yang dilakukannya karena butuh uang. "Saya butuh uang untuk makan, dan memang melakukan aksi penipuan dengan memberikan emas palsu. Hasil mengojek uang nya tidak cukup," jelas dia.

Hal sama diungkapkan Sapion, yang terpaksa karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. "Dimana covid ini sulit mencari uang, makanya nekat melakukan aksi tersebut," kilahnya.

Sapion sendiri mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan mencuri dan menghipnotis. "Pernah masuk penjara, kasus mencuri dan menghipnotis, Menyesal pak," tutupnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Siombing ketika dikonfirmasi membenarkan sudah mengamankan dua pelaku yang hendak menghipnotis korban.

"Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti alat kejahatan berupa 3 kalung emas, uang Rp 100 ribu yang digulung, ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pidana penipuan Pasal 378 KUHP Jo pasal 53 KUHP," tandas dia.

Share

Ads