PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dari informasi yang dihimpun, pria yang memiliki tiga istri ini, ditangkap saat berada di rumah istri keduanya di Lorong Sahabat, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni. Saat ditangkap, pada Senin (6/12/2020), sekira pukul 16.30 WIB, pelaku sedang dalam kondisi bersantai dirumah.
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Kusyanto, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kalidoni.
"Mendapat kabar adanya informasi tentang penyalahgunaan narkotika, kami melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku," kata Kusyanto, Kamis (10/12/2020).
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran dan diketahui pelaku sedang berada di rumah istri keduanya.
"Tersangka ini waktu akan ditangkap sedang berdiri di depan rumahnya. Melihat petugas pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan langsung dibekuk oleh anggota," ungkap Kusyanto.
Setelah mengamankan pelaku, benar saja saat dilakukan penggeledahan didapati satu bungkus plastik bening berisikan sembilan paket besar sabu-sabu seberat 50 gram yang disimpan di dalam lemari baju.
"Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut didapat dari hasil dia membeli dengan seseorang seharga 20 juta. Dan tersangka ini merupakan residivis dengan kasus penganiyaan," kata dia.
Sementara, pelaku Bedar Baldin, mengatakan, dirinya membeli narkotika jenis sabu dari uang hasil tabungan. Rencananya narkiba tersebut akan dijual kembali.
"Hasil uang tabungan saya belikan sabu pak, baru pertama kali ini saya jual sabu pak, rencana satu paket akan dijual Rp3,5 juta," ungkap dia.
Sebelumnya tersangka bekerja sebagai buruh serabutan, namun karena tergiur dengan hasil yang berlimpah dari berjualan sabu. "Belum sempat saya jual sudah tertangkap, dulu pernah di penjara karena kasus berkelahi kena hukuman 3,5 tahun penjara," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.