PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor jenis Aerox nopol BG 3160 ACO, sebuah helm, 1 Hp, 1 celana jeans, 1 kaos hitam, sebuah masker berlambang dan bertulisan Polri, serta uang tunai Rp 700 ribu.
"Pelaku ditangkap karena perbuatannya sangat meresahkan masyarakat," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana dan Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi, Rabu (16/12/2020) di aula Mapolrestabes.
Dalam melakukan aksinya, untuk menakuti korban pelaku serung kali mengaku sebagai anggota Polri. "Modus tersangka dengan mengaku anggota polisi, kemudian melakukan pengeledahan, selanjutnya melakukan penjarahan terhadap korbannya baik itu ponsel, motor hingga barang berharga lainnya," jelas dia.
Masih kata Anom, dari hasil pengungkapan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 14 kali sesuai dengan laporan polisi. "Pelaku terancam Pasal 368 Jo Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun," tegas dia.
Sementara, pelaku Eko Saputra, mengatakan, selama beraksi dirinya tidak pernah mengaku sebagai polisi ataupun mengacungkan pistol kepada korban. "Saya tidak mengaku polisi apalagi mengacungkan senjata ke korban, hanya melakukan penggeledahan saja," kilah dia.
Setelah korban takut dan digeladah, sambung pelaku, dirinya langsung mengambil barang berharga milik korban. "Setelah mendapatkan barang korban, saya langsung kabur meninggalkan korban sendirian. Uangnya saya gunakan untuk bermain judi online," tandas dia.