loader

Tembaki Polisi, Bandar Narkoba Ulak Jermun Ditembak Mati

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Pria tersebut ditembak di Jalan Lintas Yusuf Singadekane, tepatnya di depan Hotel Purnama Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung OKI, Senin (21/12/2020) sore.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.Ik, M,Si, didampingi Kasat Narkoba Polres OKI, Iptu Agung Wijaya, S.Ik dan Humas Polres OKI, AKP Iryansyah menerangkan, bahwa pelaku bernama Rino (34) ini harus ditembak lantaran melakukan perlawanan dengan cara menembaki anggota polres OKI yang akan meringkusnya. 

“Iya, pelaku tadi sempat melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan tembakan ke arah petugas, karena dirasa sudah mengancam. Maka petugas kita melakukan tindakan terukur (menembak korban-red),” kata dia.

“Setelah itu pelaku langsung kita bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung, dan meninggal di lokasi,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang jenazah RSUD Kayuagung, Senin (21/12/2020) malam.

Sebelum kejadian, pelaku tersebut hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu dengan pelanggan.

“Ketika kejadian pelaku ini sedang menunggu di halaman hotel untuk melakukan transaksi jual beli narkoba. Buktinya dengan barang bukti yang ditemukan di dalam saku celananya,” kata dia.

Pelaku yang telah ditetapkan DPO tersebut juga kerap membawa senjata api rakitan yang dibawa setiap saat.

“Peran Roni ini sangat krusial dan merupakan bandar besar yang ada di Kabupaten OKI dengan jaringan luas yang mengatur keluar masuknya jalur narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah Kayuagung, SP Padang dan sekitarnya,” tegasnya.

Sat Res Narkoba Polres OKI Lakukan Pengembangan

Sat Res Narkoba Polres OKI melakukan pengembangan dengan pemeriksaan dirumah Rino di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, dengan disaksikan warga setempat dan istri ketua RT setempat, dimana berhasil ditemukan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, berikut 6 butir amunisi yang ditemukan di atas lemari ruang tamu.

"Kemudian juga barang bukti 3 bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat 243,46 gram dan 1 buku catatan penjualan narkotika yang ditemukan dalam lemari kamar, selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres OKI," jelasnya.

Share

Ads