OKUT, GLOBALPLANET - Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Sumaji (24) warga Desa Riang Bandung Ilir Dusun II, Kecamata Madang Suku II, OKU Timur, Nomor : LP-B / 01 / I / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK MDS II, Tanggal 03 Januari 2021.
“Aksi kejahatan tersangka dilakukan tersangka pada Jumat (01/01/2021) , sekitar pukul 05.15 Wib, di Jalan Desa Riang Bandung Ilir Dusun II Pabidukan Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIk, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SIK, SH, didampingi PS Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto, pada Senin (04/01/2021).
Sebelum kejadian tersangka datang ke rumah korban untuk menghabiskan malam tahun baru bersama di rumah korban. Kemudian sekitar pukul 05.15 Wib tersangka meminta antar pulang. “Tersangka menawarkan agar dia saja yang membawa sepeda motor, lalu korban memberikannya dan korban dibonceng di belakang,” jelasnya.
Namun, setelah dalam perjalanan tepatnya di dekat gorong-gorong tersangka meminta berhenti sejenak dengan alasan akan mengambil Senpi yang disimpan tersangka.
Kemudian tersangka menyuruh korban mengambilkannya, di saat korban membungkukkan badan hendak mengambilkan barang milik tersangka kemudian tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban jenis FIT X Nopol BG 6065 YR.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang dirupiahkan senilai Rp 4 juta. Saat ini tersangka sedang diperiksa oleh penyidik," tegasnya.