PALI, GLOBALPLANET. - Aksi IK ini rupanya tidak sendiri melainkan bersama sang pacar yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh Polisi dan saat ini mendekam di Lapas Muara Enim untuk menjalani hukumannya.
Hal itu diutarakan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy didampingi Kanit Pidum Ipda Arzuan, Rabu (27/1/21). "Pelaku ini jadi DPO lebih kurang 5 bulan. Karena aksi yang dilakukan pelaku ini berlangsung pada Minggu (6/9/2020) lalu. Pelaku ini beraksi bersama pacarnya berinisial DP yang lebih dulu ditangkap. Peran pelaku IK ini sebagai pengawas yang menunggu di luar rumah korban sambil mengawasi situasi sekitar. Sementara pacarnya masuk melalui jendela rumah korban yang kebetulan tidak dikunci. Setelah berhasil menggondol handphone, dua pelaku kabur," terang AKP Rahmad Kusnedy.
Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa saat pacarnya berhasil ditangkap, pelaku IK melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO. "Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat akan keberadaan pelaku yang telah lama menghilang di sebuah kebun, maka tim Kelambit dipimpin Kanit Pidum langsung melakukan penangkapan," tukasnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka IK bahwa dirinya hanya mendapatkan bagian hasil pencurian sebesar Rp 200 ribu. "Setelah mengetahui pacar aku ditangkap polisi, aku kabur ke Bandung dan bekerja disana selama 5 bulan. Kemudian aku pulang dan saat menunggu durian di kebun aku ditangkap polisi," katanya.