PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Karena melawan, salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya. Keduanya ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 15:22 WIB.
Kedua tersangka ini ditangkap setelah polisi menerima pengaduan dari korban Rudi (35). Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.
Pembobolan ruko sendiri dilakukan keduanya Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 22:40 WIB. Saat beraksi Apek selaku eksekutor merusak gembok menggunakan kawat dan kunci L.
Setelah gembok ruko dirusak, tersangka Apek masuk ke dalam lalu mengambil satu unit laptop dan dua handphone. Sementara tersanka Wawan berjaga di depan ruko mengawasi situasi.
Tersangka Apek saat diwawancara, mengakui perbuatannya bahkan tercatat sudah 4 kali melakukan pembobolan ruko. "Hasilnya uang untuk keperluan sehari-hari pak, tidak ada pekerjaan lainnya. Menyesal pasti pak, tetapi karena kebutuhan pak," katanya.
Sementara, Wawan mengaku ikut mencuri lantaran ajakan Apek. "Saya hanya ikutan, tugas menunggu didepan. Hasilnya untuk kebutuhan juga pak, tidak ada kerjaan susah saat ini," tukasnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing membenarkan adanya penangkapan pelaku pembobol ruko.
"Usai menerima laporan korban dan beberapa alat bukti berupa rekaman CCTV dari korban, dengan mudah pelaku ditangkap," kata Edi, Senin (8/2/2021).
Lanjut Edi, pelaku sudah 4 kali melakukan pembobolan ruko, di kawasan Sekip dua kali dan di Cempaka satu kali. "Atas ulahnya pelaku akan diancam pasal 363 KUHP ancaman kurungan penjara 7 tahun," jelasnya.