PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Tersangka yakni Riko Oktavianus (36) warga Jalan Yos Sudarso Lorong Tirto Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Palembang, tersangka terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas di betis sebelah kanan, lantaran berusaha melawan saat akan di tangkap. Setelah mendapatkan perawatan medis di RS BARI Palembang Riko pun langsung di gelandang ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan pelaku sudah ditangkap berikut barang bukti.
"Pelaku ditangkap atas laporan korban sopir pembawa pupuk, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat mengetahui keberadaan pelaku dan tak mau buang waktu pelaku pun langsung kita ringkus pada saat berada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang," kata Edi.
Lanjut Edi, pelaku terpaksa di lumpuhkan lantaran berusaha melawan saat ditangkap dan pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. "Tindakan tegas terukur diambil lantaran pelaku berusaha melawan saat ditangkap," tegasnya.
Terpisah Riko diwawancarai di ruang Riksa Pidum, mengakui perbuatannya melakukan pencurian pupuk berikut mobil. "Saya terpaksa melakukan ini karena tidak bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup saya jadi mencuri, dan tidak mengetahui bahwa truk tersebut berisi pupuk," katanya.
Riko sendiri mengaku hanya membutuhkan waktu 1 menit untuk merusak kunci mobil tersebut dan membawa kabur mobil. "Pintu mobil tidak terkunci langsung saya masuk, kemudian menggunakan kunci mobil lain saya menghidupkan mobil tersebut hanya dalam waktu 1 menit," ungkapnya.
Bapak satu anak ini juga mengaku belum sempat menjual mobil dan pupuk tersebut. "Mobil dan pupuk itu saya sembunyikan di kawasan plaju, dan belum sempat saya jual," tutupnya.
Informasi yang di himpun, aksi kejahatan pencurian pupuk dan mobil Fuso yang di lakukan Riko terjadi pada Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Residen Abdul Rozak Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Palembang tepatnya di pabrik PT Pusri. Berawal saat korban hendak mengantar pupuk tersebut namun korban Purwanto sedang istirahat di tempat kejadian perkara (TKP) lalu pelaku langsung memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci mobil tersebut dengan menggunakan kunci lain dan membawa kabur.