OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Namun, lantaran berusaha melarikan diri dan merebut senjata api petugas, kedua pelaku diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak keduanya. Akibatnya, tersangka Kiswanto tewas dalam perjalanan kerumah sakit, sedangkan tersangka Yayat mengalami luka tembak pada bagian kaki.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SIK, MH, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Kiswanto. Dari keterangan Kiswanto berhasil ditangkap tersangka Yayat.
"Saat keduanya hendak diamankan, tersangka Yayat berusaha lari, sedangkan tersangka Kiswanto mencoba merebut senjata api petugas. Aksi itu berhasil digagalkan dan keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur. Saat keduanya dibawa ke Rumah Sakit, tersangka Kiswanto meninggal dunia," ujar dia didampingi Kanit Pidum Ipda Alvin Adam Armita S, Jumat (26/2/2021).
Dikatakan Putu, kedua pelaku melakukan aksi perampokan pada 2008 silam dengan korban Suwito (44) warga Desa Margotani Kp III Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur. Aksi perampokan itu dilakukan kedua tersangka dengan 8 orang komplotannya. "Tersangka mengakui melakukan aksi dengan komplotannya," kata dia.
Ke-10 orang tersebut yakni tersangka Kiswanto dan Yayat, lalu Negro alis Yono, Supriyadi, dan Warso (ketiganya menunggal dunia), Deden (jalani hukuman di Lapas Bekasi), serta Kr, Ag, Fi fan Si saat ini masih buron.
Lebih lanjut Putu mengatakan, dalam aksinya pada 2008 silam, komplotan tersangka merampok menggunakan senjata api dan langsung masuk kerumah korban.
Selain korban Suwito, di dalam rumah pula terdapat saksi Hartono yang merupakan anggota polisi. Para pelakupun langsung menodong saksi dan merampas satu pucuk senjata api organik Polri laras pendek .
"Saksi Hartono melakukan perlawanan, sehingga ia ditembak setelah itu para pelaku mengambil uang sebesar Rp 126 juta yang berada di dalam rumah korban," tandas dia.