MUBA, GLOBALPLANET - Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Setibanya di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau Dusun 1 Desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan, sekira pukul 11.00 WIB, Jumat (5/3/2021), melintas motor dengan Nopol BG 4588 BAO melintas," ujar Erlin didampingi Kasat Narkoba AKP Jonroni dan Paur Subbag Humas Iptu Indra Jaya, Senin (8/3/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, sabu-sabu tersebut ditemukan di atas speedometer yang terbungkus dalam kemasan teh dengan merek Guanyinwang. "Pelaku saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Sungai Keruh, rencananya akan diantar ke pemesan di sana," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Erlin, pelaku mengaku sabu-sabu tersebut milik seorang bandar berinisial FR. "Kita sudah kantongi identitas pemilik sabu, FR saat ini dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.
Pelaku, kata Erlin, dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. "Diamankannya barang bukti itu, maka kepolisian berhasil menyelamatkan 3.888 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba dengan rasio 0,25 gram dikonsumsi per orang," tandas dia.
Sementara, pelaku Rendi mengatakan, dirinya mengantarkan sabu ke Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh menggunakan motor milik ayahnya. Dimana sabu-sabu itu diletakkan di atas speedometer.
"Saya hanya mengantarkan saja dari Keluang ke Gajah Mati Sungai Keruh. Saya dapat upah Rp10 juta, sebelum berangkat diberi Rp2 juta, setelah sampai baru ditambah lagi Rp8 juta. Tapi belum sampai keburu tertangkap," tandas dia.