loader

Satu Keluarga Dihina Melalui Medsos, IRT Lapor Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diceritakan korban, kejadian bermula pada Rabu (24/3/2021) sekira pukul 22.30 WIB di rumahnya korban di Jalan H Alimsin Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Saat itu korban sedang membuka aplikasi Facebook miliknya. Lalu korban memantau beberapa komentar yang masuk di Facebook nya, korban terkejut melihat komentar kedua akun pelaku yang mengirimkan komentar dengan kata-kata yang menghina korban, anak korban, serta orang tua korban.

"Saya melihat komentar yang tidak mengenakkan dan ada kata-kata menghina keluarga saya, makanya saya laporkan supaya pelaku bertanggung jawab," katanya saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE. "Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan," katanya.

Share

Ads