OKI, GLOBALPLANET - Pabrik pembuat senjata api rakitan home industri itu terungkap berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terdapat ribuan butir amunisi ilegal yang masuk ke desa Sungai Ceper.
“Setelah diamankan, pelaku Rafid (36) menerangkan sudah melakukan pembuatan senjata api ilegal sejak setahun terakhir,” ungkap Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy saat Press release di Mapolres OKI, Minggu (28/3/2021).
Katanya, selama setahun terakhir pelaku sudah menjual 15 senjata rakitan ilegal yang dipesan langsung oleh para pembeli.
Pembuatan senjata api ini berdasarkan pemesanan, kebanyakan yang dibuat jenis revolver dan dijual dengan harga Rp 1,5 juta ke atas,” ungkap dia.
Sementara untuk penyebaran senpi rakitan tersebut, Kapolres menyebutkan pembeli sebagian besar berasal dari Provinsi Lampung dan sebagian warga OKI.
Tertangkapnya pelaku ini, diharapkan dapat menguak para pembeli senjata rakitan tersebut.
“Saya mengimbau untuk para pembeli kalau bisa segera menyerahkan diri beserta senjata rakitan yang dimiliki kalau tidak ingin berurusan dengan hukum. Jika tertangkap tentu beda lagi,” beber Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan dilakukan dengan menerjunkan 30 anggota Jatanras Polres OKI dibantu anggota Polsek Sungai Menang sekitar pukul 02.00 dini hari.
“Selama 2 hari anggota kami melakukan pengintaian terhadap pelaku, dan saat pelaku berada di rumahnya kami pun langsung menetapkan untuk melakukan penggerebekan terhadap target,” jelasnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, di pertengahan jalan pulang petugas justru mendapatkan perlawanan dari beberapa warga yang melepaskan tembakan ke arah mobil petugas.
“Berbekal kesiapsiagaan tim kami di lapangan, peristiwa penyerangan tersebut dapat diatasi. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres OKI,” tegas Alamsyah.
Turut diamankan barang bukti yakni 5 pucuk senpira jenis revolver, satu senjata jenis air soft gun, peluru kaliber 5,56 sebanyak 25 butir, peluru karet 17 butir, dan puluhan peluru kaliber 38.
Di samping itu ada alat untuk membuat Senpira yaitu alat press, jenset, gerinda, mesin las, mata bor dan bong alat isap sabu-sabu.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.