PRABUMULIH, GLOBALPLANET.news - Terakhir, penganiayaan yang dialami Puspa Dewi terjadi pada Senin (18/4/2021) lalu di kediamannya. Meski bukan yang pertama, perbuatan sang suami kali ini yang paling kejam.
Akibatnya, Puspa Dewi harus dilarikan ke RSUD karena mengalami sejumlah luka serius dibbagian tubuh, seperti lebam dibagian muka, jari tangan patah, leher bekas cekikan, perut ada bekas injakan dan lainnya.
“Sering dipukuli ini, sejak pertama kali nikah 2008 nikah silam dan sekarang sudah hampir 13 tahun memang suami saya suka memukul. Saya bertahan selama ini karena anak," ujar korban saat dibincangi di sela-sela perawatan, Kamis (2/4/2021).
“Saya rela suami saya masuk penjara, saya sudah bertekad tidak mau berumah tangga lagi dengan suami saya. Kalau lah masuk penjara, baru tahu kesalahan yang dilakukannya,” sambung dia.
Kejadian ini sendiri telah dilaporkan ibu kandung korban, Milawati (51) ke Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih. Dan, kasusnya sekarang ini tengah ditangani penyidik. Laporan korban tercantum dalam LP/B/69/IV/2021/SUMSEL/RES PBM pada Senin, 19 April 2021.
Selain melaporkan kejadian ini ke polisi, korban juga meminta pendampingan dari Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) hingga kasus KDRT-nya tuntas.
“Sudah lapor ke polisi, sudah itu kita pendampingan Satuan Tugas (Satgas) P2TP2A. Semoga suami anak saya diproses hukum, dan diberikan hukum setimpal,” harap Milawati, ibu kandung korban.
Terpisah, Kepala DPPKBP3A, Eti Agustina SKM MKes didampingi Ketua Harian P2TP2A, H Jhon Fitter SH MH mengatakan, kalau pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban. “Kasus KDRT ini, akan kita kawal hingga tuntas. Apalagi, tindakan dilakukan suaminya terhadap korban sangat kejam,” beber Eti.
Ia menyebutkan, sudah menjadi tugas dan kewenangan pihaknya melakukan pendampingan terhadap kasus KDRT dan juga kekerasan terhadap anak. “Jelas akan kita dampingi, apalagi ini memang tugas kita tambahnya,” ucapnya.
Lanjutnya, pihaknya meminta Polres Prabumulih segera menangkap suami korban. Sebagian, efek jera terkait kasus KDRT ini. “Nanti, sesegera mungkin kita akan menghadap Pak Kapolres. Untuk mempercepat proses hukumnya,” pungkasnya.