loader

Pura-Pura Jadi Korban Perampokan, Gadis Remaja di Prabumulih Ini Ditangkap Polisi

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET.news - Kepada petugas, Dea mengaku telah dirampok oleh 2 orang yang mengendarai sepeda motor bebek di Jalan Veteran 2 Gorong- Gorong PT KAI Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih menggunakan sebilah pisau.

Laporan Dea tersebut tertuang dalam bukti laporan polisi, LP/B/83/V/2021/SUMSEL/PBM/POLSEK PBM BRT Tanggal 17 Mei 2021.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan secara mendalam selama 5 hari terkait laporan tersangka Dea yang menjadi korban perampokan. Namun ternyata laporan tersangka merupakan keterangan palsu yang direkayasa sendiri," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kapolsek Barat AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Barat Ipda Darmawan, Jumat (21/5/2021).

Dikatakan Darmawan, terbongkarnya aksi yersangka dikarenakan banyak kejanggalan antara laporan dan fakta dilapangan. Terutama mengenai motor korban yang dilaporkan hilang.

Tim Taring Macan Putih yang curiga dengan laporan tersebut langsung mencari Dea di alamat yang tertera dalam laporan. Namun, saat disambangi tersangka sudah berpindah tempat tinggal.

Penelusuran pun dilakukan dan akhirnya tersangka berhasil ditemukan di kosan barunya yang berada di Kelurahan Muara Dua Kota Prabumulih.

"Saat dimintai keterangan, dia mengaku telah berbohong tentang kejadian yang sebenarnya kepada penyidik," kata dia.

Sepeda motor yang dilaporkan tersangka hilang karena dirampok pun berhasil ditemukan petugas karena masih berada di tangan tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Dea Rosalina diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saat ini pemeriksaan masih dilakukan, termasuk mengetahui apa yang menjadi penyebab tersangka memberikan keterangan palsu," tandas dia.

Share

Ads