MUBA, GLOBALPLANET.news - Dari informasi yang dihimpun Globalplanet.news, tersangka datang ke Polsek Tungkal Jaya, Sabtu (15/5/2021) untuk membuat laporan karena habis dirampok saat melintas di jalan Palembang - Jambi Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal jaya.
Mendapati laporan itu, petugas piket langsung mengajak tersangka melihat TKP. Di hari kedua, penyidik kembali mengajak ke lokasi guna mengetahui kejadian dari awal. Selanjutnya tersangka diajak ke Mapolsek untuk dimintai keterangan kembali.
Ada kejanggalan antara keterangan dan fakta kejadian, serta pernyataan yang berbelit-belit. Pada Selasa (18/5/2021) tersangka dipanggil lagi ke Mapolsek Tungkal Jaya. Saat diperiksa itulah, tersangka mengakui kalau telah memberikan keterangan palsu kepada petugas dengan pura-pura dirampok.
"Cek TKP 2 kali kita lakukan, kemudian kita tanya masalah tunggakan, akhirnya pelaku sendiri mengakui perbuatan nya," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi.
Dikatakan Nirwan, tersangka mulai gugup dan berbelit-belit memberikan keterangan saat penyidik menanyakan apakah mobil yang hilang itu dibayar lunas atau masih kredit.
"Ternyata, dia sengaja membuat keterangn palsu dengan berpura-pura dirampok agar tidak lagi membayar angsuran mobil. Dia ini sudah menunggak 6 bulan membayar angsuran," jelas dia.
"Atas dasar penyelidikan dan penyidikan, pelaku langsung kita tetapkan dalam kasus laporan palsu, untuk sementara mobil sudah kita amankan," tegasnya.