loader

Residivis Ini Ketagihan Curi Kabel Fiber Optik, Bikin Internet Palembang Lemot

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Jhonni (43) diamankan tanpa perlawanan saat berada di kediamannya yang terletak di Jalan Sungai Tawar IV Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang.  

"Waktu itu saya mencurinya di dekat kantor Gubernur. Ada juga di Jalan A. Rivai dekat kantor pos," ujarnya ketika dihadirkan dalam rilis tersangka, Rabu (14/7/2021). 

Untuk diketahui, Jhonni sudah pernah dihukum atas kasus serupa dan menjalani hukuman 1 tahun penjara. Kali ini tindak kejahatan itu kembali ia lakukan karena mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. 

Dari tangan buruh harian lepas ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua selongsong kulit kabel hitam dengan panjang masing-masing 2 dan 1,7 meter. 

Ada juga satu pisau kecil tanpa gagang yang biasa digunakan Jhonni untuk merobek isi kabel lalu mengambil tembaga di dalamnya. "Tembaga itu yang saya jual. Isi tembaga di satu kabel biasanya terjual Rp 270 ribu. Saya jualnya ke tukang rongsokan keliling," ucapnya. 

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan didampingi Kanit Unit 3 AKP Putu Suryawan mengatakan, Jhonni terbilang ahli dalam melakukan aksi pencurian tersebut. "Karena dia adalah residivis pencuri kabel fiber optik, jadinya dia memang ahli saat melakukannya," ujarnya. 

Akibat perbuatan Jhonni, salah satu operator jaringan telepon mengalami kerugian yang ditafsir mencapai hingga Rp.10 juta. 

Dikatakan Christopher, terungkapnya tindak kejahatan itu bermula dari kecurigaan warga. Mendapat laporan, petugas lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. 

"Dari pengakuannya, dia mengaku menjual hasil curian pada tukang rongsokan yang lewat. Tapi kita akan lakukan pengembangan untuk mengetahui apakah dia terlibat jaringan atau tidak," ucapnya. 

Kini Jhonni harus kembali meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Dia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.

Share