PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dari penggerebekan itu, tiga orang pekerja dari tiga sumur minyak ilegal berhasil diamankan. Ketiganya yakni Darmizon (50), Jhon Heri (46), dan Dendi Saputra (21). Selain itu diamankan pula barang bukti, diantaranya 3 unit sepeda motor, 3 buah tameng penggulung tali, dan 3 buah pipa besi canting untuk mengangkut minyak dari dalam sumur.
"Ya, setelah mendapatkan informasi terkait adanya kembali kegiatan ilegal drilling. Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga orang," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Wakapolres Kompol Irwan Andeta dan Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Kamis (12/8/2021).
Ketiga tersangka ini, diakui Alamsyah hanya berperan sebagai pekerja yang melakukan kegiatan ilegal drilling. "Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap B dan S yang menyuruh ketiganya membuka sumur minyak ilegal," tegas dia.
Dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas dia.
Sementara, tersangka Dendi mengaku dirinya baru satu minggu bekerja menambang minyak di daerah tersebut. Kegiatan ilegal drilling itu dilakukan dirinya atas perintah seseorang berinisial B. "Saya diperintah bos untuk membuka kembali sumur minyak ilegal yang sudah ditutup. Setelah itu diperbaiki kembali," kata dia.
Dalam sehari, sambung Dendi, dirinya berhasil mendapatkan minyak mentah hampir 200 liter. "Kalau upah, saya dibayar Rp 50 ribu untuk satu drum dengan muatan 200 liter. Baru satu minggu kerja," ucap dia.
Hal senada juga dikatakan Darmizon, dirinya juga baru satu minggu beroperasi menambang minyak di wilayah tersebut. "Disuruh orang juga, upahnya sama Rp 50 ribu per drum. Kalau di sumur yag saya kelola hasilnya 5 hari sebanyak 2 drum.
Sebelumnya, April 2021 lalu tim gabungan melakukan penutupan sebanyak 575 sumur ilegal di area izin lokasi PT. BPP Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin. Sumur ilegal tersebut kembali dikelola oleh masyarakat secara tradisional.