PALEMBANG, GLOBALPLANET - Aliot Hadi (42) dan Diki Prata Yudha (19) bapak dan anak warga Jalan Letnan Jaimas, Lorong H Totong, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini melakukan penganiyaan dan membacok M Sodri tetangganya sendiri hingga mengalami luka parah di bagian kepala dengan 20 jahitan.
Peristiwa ini terjadi di depan rumah korban di Jalan Letnan Jaimas, Lorong H Totong, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang Kamis 16 Desember 2021 lalu.
Setelah membacok korban, Aliat dan Diki sempat melarikan diri daera Muara Enim dan akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I setelah kembali ke Palembang.
Di hadapan polisi, tersangka Diki menceritakan sebelum ia dan bapaknya mengeroyok korban ia sempat menegur korban dengan kata kasar lantaran korban mengejeknya dengan kata – kata kalau miskin jangan banyak gaya.
“Karena dia mengusuk saya, lalu saya balas dengan kata. “Oy anj… Kau tu jangan suka membicarakan orang”. Saat itu korban marah, langsung saya dekati dan langsung saya pukul wajahnya,”kata Diki.
Sementara itu, Aliot Hadi ayah tersangka Diki yang membacok korban mengaku ia baru terbangun dari tidur lalu mendengar anaknya ribut dengan tetangga ia pun keluar dengan membawa sebilah parang secara spontan langsung membacok kepala korban sebanyak empat kali bacokan
“Saya khilaf baru bangun tidur mendengar anak saya ribut saya keluar sambil bawak parang saya bacok korban. Memang korban itu sering mengusik anak saya itulah yang membuat saya kesal sama korban, kami sama korban itu berdekatan rumah kami,”katanya.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan motif pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan dua beranak terhadap tetangganya sendiri dilatarbelakangi persoalan sepele karena korban sering meledek salah satu pelaku. Korban dan pelaku bertetangga sering cek cok mulut.
“Pada saat kejadian korban hendak pergi ngojek didatangi tersangka Diki lalu mencaci maki korban dengan kata kata kasar. Hal ini dikarenakan korban terlebih dulu mengatai korban. Akhirnya korban dan tersangka Diki ribut mulut dan didengar tersangka Aliot Hadi dari dalam rumah sambil membawa parang langsung membacok kepala korban empat kali bacokan hingga korban luka parah,”ujarnya.
Dikatakan Roy, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan. Luka bacok dibagian kepala mendapat jahitan sebanyak dua puluh jahitan. Korban saat ini sudah pulang kerumah dan menjalani rawat jalan.
“Untuk kedua pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Untuk barang bukti sebilah parang dan baju korban sudah kami amankan sebagai barang bukti,”pungkasnya.










