loader

Baru Jabat Kasatres Narkoba, AKP Heri Langsung Bergerak Tangkap Pengedar Narkoba

Foto
Tersangka FF saat diamankan di Satres Narkoba Polres Prabumulih

PRABUMULIH GLOBALPLANET - Baru menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Heri SH MH atau dikenal Heri Cinde, langsung  bergerak bersama jajaran memburu pengedar narkoba di Kota nanas. Pada Selasa (28/12/2021) siang berhasil menangkap pengedar besar FF (43).

Dari tangan tersangka yang tinggal di Jalan Alipatan RT 022/RW 09 Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara ini petugas menyita 2 kantong sabu seberat 185,98 gram.

Informasi dihimpun, penangkapan bermula Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa di rumah tersangka FF di Jalan Alipatan RT 022/ RW 08 Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih akan ada transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH bersama anggota dan KBO Ipda Rudi Hartono serta Kanit II Ipda Darmawan dan anggota opsnal unit II langsung mendatangi TKP rumah tersangka, dan pada saat tiba di depan pintu rumah tersangka kondisi rumah terkunci dan anggota opsnal langsung mengetuk pintu.

Setelah dibuka pintu rumah, tersangka melakukan perlawanan cara melarikan diri ke luar rumah, anggota opsnal mengejarnya sekira 500 meter tersangka dapat diamankan. Lalu, anggota memanggil RT setempat melakukan penggeledahan di rumah.

Selanjutnya, barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan di atas kursi ruang tamu sebanyak 2  bungkus dan setelah ditimbang jumlah berat bruto barang bukti keseluruhan sebanyak 185, 98 gram.  Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi  (29/12/2021) membenarkan pihaknya telah menangkap FF dan menyita barang bukti 2 kantong sabu seberat 185,98 gram. Status tersangka pengedar narkoba,” jelas Mantan Kapolsek Kemuning, Polresta Palembang ini.

Bebernya, tersangka merupakan resedivis kasus narkoba dan baru keluar sekitar Juli 2021. Nampaknya, tersangka tidak jera juga meski sudah pernah di penjara akibat kasus narkoba. “Iya, resedivis kasus sama. Baru keluar Juli lalu, sudah tertangkap lagi,” aku Pama berpangkat tiga balok ini.

Kasusnya sendiri, sebutnya masih terus disidik dan dikembangkan lebih lanjut. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Tersangka sendiri masih diperiksa intensif penyidik,” pungkasnya. 

Share