EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Dicekoki minuman keras (miras) gadis di bawah umur inisial KY (15) disetubuhi secara bergilir oleh 6 orang laki - laki saat diajak ke rumah salah satu pelaku, Senin (27/12/2021) sekira pukul 19.30 WIB di belakang Pasar Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Kejadian ini terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya, tidak terima anaknya menjadi korban pemerkosaan, AS (38) warga Desa Karang Caya, Kabupaten Empat Lawang, membuat laporan ke Polres Empat Lawang.
Menerima laporan korban, Unit Pidum dan Team Elang bersama Polsek Pendopo langsung melakukan penyelidikan, hasilnya Senin (3/1/2022) sekira pukul 23.30 WIB empat pelaku berhasil ditangkap dirumahnya masing - masing.
Tersangka yakni, Ardi (23), Muhamad Erwan (22), dan Raka Sastra Purwansyah (19) ketiganya warga Desa Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, dan tersangka Yuriko Guteres (22) warga Pagar Tengah, Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin didampingi Kanit Pidum, Ipda Adien Riyanto mengatakan sudah mengamankan 4 orang dari 6 orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"4 orang sudah kita amankan dan masih memburu 2 orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya, cepat atau lambat akan kita ringkus," ujar AKP M Tohirin.
Untuk motif sendiri, korban sendiri awalnya dijemput oleh pelaku Insan (DPO) kemudian diajak kerumah pelaku Raka. Sesampai disana sudah ada 5 pelaku lainnya yang tidak dikenal korban, lalu mereka berkenalan.
"Nah, saat itulah korban di paksa untuk meminum minuman keras, tetapi di tolak korban. Lalu pelaku memaksa korban meminum dengan cara menuangkan minuman ke mulut korban secara paksa, saat korban kondisi mabuk setengah sadar pelaku langsung memeluk, mencium, dan meremas payudara korban," jelas AKP M Tohirin.
Masih katanya, tidak sampai di situ para pelaku juga menyetubuhi korban secara bergantian.
"Setelah usai, korban minta diantarkan pulang namun sempat ditahan pelaku. Barulah esok harinya korban diantarkan kerumah nenek nya oleh salah satu pelaku, dan korban akhirnya pulang sendiri kerumahnya dan menceritakan kejadian menimpanya kepada orang tua, hingga akhirnya membuat laporan polisi," ungkapnya.
Atas perbuatannya ke empat pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Selain tersangka barang bukti (BB) ikut diamankan berupa pakaian milik korban, 2 buah minuman keras jenis VODKA, 2 buah minuman jenis KRATENDENG," tutupnya