PALEMBANG, GLOBALPLANET - Akibat ulahnya yang menjual barang haram Sabu - Sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) kini berurusan dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Rusmala (39) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang diamankan karena menjual sabu dengan cara mengecer dari seorang bandar oleh Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat akan bertransaksi dengan pembeli tak jauh dari rumahnya, di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Pinang, Kecamatan SU I, Palembang, Selasa (25/1/2022) sore.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry melalui Kanit II, Iptu Andrean mengatakan bahwa IRT tersebut berhasil diamankan saat sedang bertransaksi Narkoba.
"Kita mendapat laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada seorang ibu rumah tangga yang sering melakukan transaksi narkoba, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil diamankan," ujar Iptu Andrean saat diwawancarai Rabu (26/1/2022) sore.
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti (BB) darinya berupa 11,19 gram paket Sabu yang sudah dibagi menjadi paket kecil - kecil. "Kami geledah ada belasan paket sabu, untuk selanjutnya tersangka dan BB kita bawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Masih kata Andrean menerangkan bahwa tersangka menjual sabu karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. "Tersangka terpaksa, karena himpitan ekonomi dan memenuhi kebutuhan anaknya. Sebab suaminya sedang dipenjara," jelasnya.
Atas ulahnya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka terancam penjara diatas 6 tahun," tutup Andrean.
Sementara, Rusmala mengaku menjalankan profesi tersebut sejak 2 bulan lalu dan sang suami saat ini masuk penjara. "Suami saya dipenjara pak, makanya saya jual Sabu karena untuk menghidupi ke 7 anak saya sendirian," akunya.
Lanjutnya, membeli sabu dari seorang bandar dan menjualnya kembali kepada pembeli. "Untuk satu kali beli sabu dengan bandar saya modal Rp 3 juta. Lalu saya pecah menjadi paket kecil, yang dijual dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu perpaket kecil. Keuntungannya bisa mencapai Rp 500 ribu," jelas residivis kasus narkoba ini.