loader

Melakukan Penodongan di Bawah Ampera, Badai Didor Tim Beguyur Bae

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang meringkus Husni Mubarok alias Badai (35) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Warga Jalan Faqih Usman, RT 16, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang ini ditangkap di rumahnya, Jumat (25/5/2022) sekira pukul 21.30 WIB karena menodong korban Syarif Hidayatullah (22) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin.

Aksinya dilakukan pada hari Kamis (24/2/2022) di Taman Skateboard bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, sekira pukul 10.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, aksi penodongan dialami korban saat dirinya sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menunggu datangnya ojek online. Lalu, korban dihampiri seorang laki - laki yang tidak dikenal (tersangka).

Lalu, tersangka mengambil paksa handphone (HP) korban. Sembari berkata "Minta uang Rp 200 ribu, kalau tidak handphone kamu saya ambil". Kemudian korban memberikan uang dan handphone dikembalikan oleh tersangka, lalu tersangka pergi meninggalkan korban di TKP.

Korban akhirnya usai kejadian langsung membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan benar tersangka penodongan sudah berhasil ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

"Tersangka sudah kita amankan, terkait adanya laporan pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban ke Polrestabes Palembang. Kejadiannya di Taman Skateboard, korban dirampas handphone lalu tersangka memaksa meminta uang, jika tidak diberi maka Handphone akan diambilnya," kata Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Lanjutnya, setelah menerima laporan dari korban Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka. "Saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga anggota Unit Ranmor memberikan tindakan tegas terukur menembak betis kanan tersangka," tegasnya.

Masih kata Kompol Tri Wahyudi, saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang dan sedang didalami. 

"Selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) tas selempang warna Hitam milik korban, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP," pungkasnya.

Sementara, tersangka Badai saat diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi penodongan. "Saya meminta uang Rp 200 ribu, untuk korban mengambil handphone miliknya yang saya rampas lebih dulu, uangnya sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari-hari, saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi," katanya. 

Share