loader

Tidak Mengindah Tembakan Peringatan, Pencuri Hp  Didor Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pembobol Bedeng Haji Benu, di Jalan Mataram, Lorong Singosari, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Didor Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (17/3/2022) sore.

Tersangka bernama Alamsah Putra (29) warga Jalan Mataram 1, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran tidak mengindahkan tembakan peringatan ke udara oleh anggota yang menangkapnya.

Alamsah ditangkap terkait aksi pencurian dua unit handphone (HP) yakni 1 hp merek Oppo A 31 warna putih dan 1 hp merek Xiaomi warna silver milik korban Mira Andesti (24) warga Dusun III, Kabupaten Ogan Ilir, dirumah kontrakannya di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (17/2/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Hasil pengembangan Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim diamankan pula seorang penadahnya bernama Amiriansyah (32) warga Jalan Ki Merogan Kemang Agung, Ibul Besar II, Pal 7, Palembang.

Informasi dihimpun, peristiwa pencurian berawal korban saat kejadian di kamar mandi sedang mandi, lalu mendengar suara atap seng berbunyi. Setelah itu korban lalu tidur, barulah sekitar pukul 04.00 WIB korban bangun tidur dan mendapati dua unit hp nya sudah hilang.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan adanya penangkapan perkara kasus pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP.

"Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari korban, anggota kita Unit Pidum dan Tekab 134 segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangkanya dan dikembangkan berhasil menangkap penadah barang curian juga," katanya Jumat (18/3/2022) diruang kerjanya.

Motifnya pelaku mencuri dengan memanjat atap lalu masuk kedalam rumah korban, kemudian mengambil dua unit handphone. 

"Selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit HP Xiaomi redmi 5A warna silver. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.

Sementara tersangka ketika ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian handphone, "Hp saya jual kepada Amiri dan uangnya sudah habis digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja," katanya. 

Share