loader

Diduga Tersandung Kasus Penipuan Tanah, Sakim Ditahan Polisi

Foto
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib (foto: A Teddy KN).

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepolisian menetapkan status tersangka terhadap terlapor dugaan penggelapan yakni Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56) warga Jalan Residen A Rozak, Komplek PHDM V, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Sakim dilaporkan terkait dengan tindak pidana penggelapan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Bay Pass Alang - Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Wisnu Umar SH mengatakan, saat terjadi transaksi jual beli sama sekali diatas tanah tersebut belum ada permasalahan yang diketahui klien kita pak Sakim. "Jadi, tidak ada rangkaian kata - kata bohong Sakim dalam transaksi jual beli ini sebagai perantara. Jadi semuanya sah - sah saja, jika dibilang Sakim itu dikenakan penipuan harus dibuktikan rangkaian kata - kata bohong pak Sakim itu dimana," katanya saat di Polrestabes Palembang.

Lanjut Wisnu Umar bahwa semuanya jelas tanahnya ada, ada sertifikat hak milik, ada surat keterangan dari BPN bahwa objek tanah itu bisa dilakukan transaksi jual beli melalui notaris. "Sebelum transaksi jual beli surat tanah sudah dititipkan ke notaris untuk diperiksa keabsahannya. Dan notaris mengatakan transaksi dapat dilanjutkan karena tidak ada masalah," jelasnya.

Nah, setelah transaksi berkelang ada masalah hukum diatas tanah itu adanya laporan orang. "Nah itu sudah lepas tanggung jawab pak Sakim sebagai perantara jual beli, jadi tidak ada kebohongan pak Sakim supaya orang mau beli tanah tersebut. Ini sah - sah saja tanahnya ada, pemiliknya ada, dan sertifikat hak milik tanah tersebut ada. Jadi kami selaku kuasa hukum merasa keberatan kalau pak Sakim ini dikatakan tersangka penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP," pungkasnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat diwawancarai, Senin (28/3/2022) diruang kerjanya mengatakan menindaklanjuti laporan polisi terkait dengan laporan penipuan. "Setelah kita melakukan tindakan proses penyelidikan dan penyidikan, kemudian kami juga telah menetapkan pada satu tersangka dengan inisial S," ujar Mokhamad Ngajib.

Lebih jauh dikatakannya, proses perkara tersebut pihaknya patut menduga bahwa terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka S melakukan perbuatan penipuan. "Terkait dengan adanya beberapa bidang tanah yang dianggap sebagai milik pribadi tetapi ternyata dari hasil menyelidikan tanah tersebut bukan milik dari pada tersangka, ada bidang tanah tersebut milik orang lain," katanya.

Lanjut Mokhamad Ngajib mengatakan dari proses ini dapat diduga dari laporan ada kerugian kurang lebih sekitar Rp 19 milyar. "Kemudian tentunya kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.

Sambungnya, dari perkara tanah ini sudah ada 7 laporan polisi. "Ini menjadikan suatu proses bahwa di Kota Palembang ada beberapa permasalahan terkait dengan tanah yang terjadi tumpang tindih dan ataupun saling menyimpulkan bahwa itu miliknya. Tetapi setelah dilakukan proses hukum ada beberapa kejadian diantaranya adanya pemalsuan surat menyurat, proses ini ada 7 laporan polisi dan sudah ada beberapa yang kita hentikan dan satu perkara yang ditangani Polda sudah ingkrah melalui proses pengadilan," pungkasnya. 

Share