PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mempromosikan diduga perjudian situs link judi online melalui salah satu akun Instagram (Ig) @ubeyapsensoo, Apriazi Sundana alias Ubey (26) selebgram warga Jalan Candi Welang, Lorong Pangeran Purbo, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, ditangkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (5/5/2022).
Tanpa perlawanan tersangka bersama barang bukti (BB) berupa iPhone 13 promax warna siera blue, ATM BCA, SIM card Telkomsel, KTP, dan email apsensooubey@gmail.com dibawa ke Mapolrestabes Palembang. Informasi dihimpun, tersangka melakukan aksinya hari Selasa (3/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus, AKP Ledi mengatakan pihaknya mengamankan seorang atau salah satu akun Instagram yang diduga bermuatan perjudian untuk diperiksa ke Polrestabes Palembang.
"Beberapa hari lalu kita melakukan pengungkapan salah satu dari pada selegram di Kota Palembang inisial A, yang telah memasang di istori nya di Instagram yang bermuatan perjudian. Sehingga unit Pidsus melakukan penangkapan dan juga mendapatkan beberapa BB diantaranya handphone dan ATM dan juga ada email tersangka," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (9/5/2022) di aula depan Mapolrestabes Palembang.
Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan dari memasang di istori Ig nya tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta. "Tersangka ditangkap di rumahnya di Candi Welang, pengakuannya sudah 1 bulan melakukan kegiatan ini memasang konten konten perjudian di istori Ig nya," jelasnya.
Masih katanya, tersangka tidak ikut main hanya mengiklankan saja. "Awalnya tersangka mendapat DM dari akun Ig Inisial SM untuk memposting link judi online, dan SM akan ditransfer uang Rp 4 juta, dan setelah berjalan 2 Minggu ditransfer lagi uang Rp 400 ribu," ungkapnya.
Untuk pasal yang dijerat, lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib akan diterapkan Pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHP. "Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 milyar," pungkasnya.