loader

Rampas Handphone Pejalan Kaki, Anak di Bawah Umur Ini Meringkuk dalam Penjara 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Aksinya merampas handphone (HP) milik korban MP (12) warga Jalan A Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, membuat KD (16) warga Jalan A Yani, Lorong Sabar, Kelurahan  9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, meringkuk dalam penjara, setelah dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 05.00 WIB 

Tersangka KD melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 08.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan A Yani, Lorong Sabar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra mengatakan tersangka ditangkap setelah menerima adanya laporan dari korban pencurian dengan kekerasan yang kehilangan satu unit Handphone merek Vivo Y20.

"Anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan didapati informasi keberadaan tersangka, langsung dilakukan penangkapan dan tersangka saat diinterogasi mengakui perbuatannya sudah merampas handphone milik korban," kata Kompol Ahmad Firdaus, Kamis (2/6/2022) di aula Polsek SU I.

Lanjutnya, untuk kronologi kejadian ini, bermula korban berjalan kaki hendak keluar lorong setibanya di TKP pelaku yang juga berjalan kaki dari arah belakang langsung mendorong tubuh korban hingga korban terjatuh.

"Saat korban terjatuh itulah, tersangka mengambil handphone korban dengan cara dirampas dan langsung melarikan diri, antara korban dan tersangka ini juga saling kenal," jelasnya.

Masih kata Kompol Ahmad Firdaus bahwa setelah berhasil mencuri handphone korban, tersangka ini menjual handphone melalui cod dengan orang tak dikenal seharga Rp 850 ribu. "Pengakuan tersangka uang hasil penjualan handphone dihabiskan untuk berfoya foya mentraktir temannya karaoke, membeli pakaian dan minuman," tukasnya.

Lanjutnya kalau setelah itu tersangka juga sempat melarikan diri ke daerah dusun Tanjung Ale, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin selama satu bulan. "Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun, dan barang bukti (BB) diamankan berupa 1 Handphone merek Vivo Y20, 1 lembar baju kaos oblong merek bombogie," pungkasnya. 

Share