PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tujuh bulan dalam pelariannya, daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Tengkuruk Permai, samping Pos Lantas, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu (24/11/2021) sekira pukul 19.00 WIB berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Satriansyah alias Aan (30) warga Kota Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap ditempat persembunyian di daerah Sekupang, Batam, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB sedang bekerja di pabrik plastik dengan berkoordinasi Polres Balerang.
Setelah tersangka di interogasi dan mengakui perbuatannya, telah melakukan pembunuhan terhadap korban M Toni (29) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, lalu tersangka di bawa ke Palembang oleh Unit Pidum dan Tekab 134 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun, korban sendiri meninggal dunia dengan luka di bagian kiri rusuk korban dan luka sobek berukuran besar di bagian kepala belakang korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan benar sudah berhasil anggota kita Unit Pidum dan Tekab 134 mengamankan pelaku yang kita jerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP.
"Kita akan dalami proses ataupun penerapan pasal nya karena kejadian itu terjadi pada bulan November 2021 di TKP dekat Pos Lantas air mancur," kata Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Kristian di aula Mapolrestabes Palembang, Jumat (10/6/2022).
Lebih jauh dikatakannya, tersangka ini merupakan kenek dari mobil angkutan kota (angkot) yang mobilnya diberhentikan oleh korban. Karena dimintai korban uang, setelah mengambil penumpang di daerah situ. Korban meminta uang, karena terlalu besar yang diminta tersangka tidak bisa dan langsung pergi bersama sopir angkot meninggalkan TKP.
"Saat tersangka pergi sempat diancam oleh korban, awas kamu hati - hati kembali lagi melintas disini. Mobil dititip ditempat sopir lain, tersangka ini kembali bersama sopir dan terjadi sempat cek cok mulut dulu dengan korban. Tersangka yang sudah siap membawa senjata tajam jenis pisau kemudian langsung membacok kepala korban bagian belakang, leher, rusuk kiri dan meninggal di TKP langsung dibawa ke rumah sakit," jelas Kompol Tri Wahyudi.
Masih katanya, untuk motif sendiri menurut keterangan tersangka, bahwa kesal karena di mintai uang dan diancam oleh korban. "Menurut tersangka lebih baik mendahului dari pada didahului korban," ujarnya.
Menurut Kompol Tri Wahyudi, usai membunuh korban ini tersangka sempat melarikan diri ke rumahnya dikawasan Tangga Buntung lalu ke Muara Enim kemudian ke kota Batam. "Alhamdulillah kami berkoordinasi dengan polisi setempat, dan berhasil menangkap tersangka," pungkasnya.