PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sat Reskrim Polrestabes Palembang sudah menetapkan tersangka terhadap aksi perkelahian dua pemuda hingga berujung penusukan yang terjadi di Palembang Square (PS) Mall di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, enin (13/6/2022).
Tersangka yakni AP (17) warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel. Sementara korban penusukan Ahmad Kailani (22) warga Jalan Dharma Bakti, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Korban diketahui mengalami luka tusuk sebanyak lima tusukan yaitu pada punggung sebelah kanan, di bawah ketiak sebelah kiri, luka sayatan pada punggung sebelah kiri, pada pergelangan tangan sebelah kiri, dan kemudian pada lengan sebelah kiri. Lalu dibawa ke RS Hermina, sementara tersangka dibawa Opsnal Unit Ranmor dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai langsung diruang kerjanya, Selasa (14/6/2022) siang mengatakan tersangka sudah diamankan Opsnal Unit Ranmor di tempat kejadian perkara (TKP) PS Mall saat terjadi keributan disertai adanya penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban.
"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan, korban mengalami lima luka tusukan senjata tajam. Alhamdulillah tersangka diamankan saat kejadian dibantu petugas security PS Mall dan petugas Unit Ranmor yang sedang berada di TKP melakukan giat hunting patroli, langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kompol Tri Wahyudi.
Lebih jauh dikatakannya, untuk motif kejadian sendiri setelah dilakukan pendalaman dari pengakuan tersangka disebabkan karena masalah asmara. "Tersangka tidak terima karena diminta menjauhi pacarnya yang merupakan mantan kekasih korban. Dia tidak terima dan terjadilah cek cok mulut antara keduanya di TKP hingga terjadi perkelahian dan adanya penusukan," ujarnya.
Masih kata Kompol Tri Wahyudi kalau tersangka ini melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah pisau lipat sepanjang kurang lebih 25 cm. "Barang bukti pisau lipat juga sudah kita amankan," pungkasnya.
Sementara, tersangka AP saat diwawancarai langsung mengakui perbuatannya. "Saya sakit hati dengan korban, karena saya pernah ditabrak, diancam, lalu gerobak jualan saya mau dihancurkan oleh rombongan teman - teman korban itu," jelasnya.
Lalu, korban saat kejadian menelpon untuk mengajak bertemu di PS Mall pukul 14.00 WIB tetapi korban tidak jadi datang. Saat Magrib korban menelpon lagi mengajak bertemu di PS Mall.
“Korban ngajak bertemu untuk memberi surat perjanjian kepada saya, tetapi saya tidak tau isinya apa, jadi saya tidak mau menandatanganinya. Karena memang saya sudah dendam dan kesal dengan korban, jadi saya langsung tusuk saja korban di bagian punggung belakangnya," ungkap AP.
AP mengaku kalau sudah 11 hari berpacaran dengan IK, yang merupakan mantan pacar dari korban. "Korban cemburu dengan saya, karena saya berpacaran dengan IK mantan dia. Memang saya membawa pisau lipat dari rumah, saya membawa pisau karena takut terancam karena sering diancam oleh korban," katanya.