JAMBI, GLOBALPLANET - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penindakan aktivitas penambangan minyak ilegal di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Senin (18/7/22).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi harus menempuh lebih kurang 2 jam menuju lokasi penambangan minyak illegal di Desa Sirik Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
"Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi, SH, MH," ujarnya, Rabu saat menggelar konferensi pers, (20/7/22).
Alumni Akpol angkatan 1996 tersebut menjelaskan bahwa pelaku kita amankan 2 orang sedang melakukan molot (melakukan penambangan minyak Illegal) di 2 Sumur.
"Dua pelaku yang kita amankan yaitu AS (44) dan ZL (57) yang merupakan pemolot," jelas Kombes Pol Christian Tory.
Kedua pelaku ini sudah 3 bulan melakukan penambangan minyak Illegal, yang mana dalam satu hari bisa menghasilkan minyak sebanyak 3 drum.
" Kalau di kalikan selama 3 bulan sudah menghasilkan 270 drum," sambungnya.
Ditambahkan Kombes Pol Christian Tory bahwa, untuk 1 drum minyak yang dihasilkan pemolot diberikan upah sebesar 60 ribu.
" Saat ini kita masih dalami pemodalnya," pungkas Dirreskrimsus.
Sementara itu Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi menambahkan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolda Jambi dan kita lakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan lebih lanjut.
" Kita juga turut mengamankan barang bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa, 2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali dan 2 pipa Canting.
" Atas perbuatan pelaku, kita kenakan UU no 22 tahun 2001 tentang Migas," tutupnya.