loader

Mafia Tanah Dibongkar Polda Sumsel, Ini Modus Tersangka

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Jajaran Ditreskriumum Polda Sumsel berhasil membongkar kasus  pembuat Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu atas kepemilikan tanah di Kabupaten Banyuasin. 

Hal itu terungkap setelah anggota Ditreskrimsus berhasil meringkus EK (53) mantan kades di wilayah Banyuasin dan Ys (34) yang mengaku sebagai petugas BPN Banyuasin. 

Direskriumum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap oleh Tim Khusus Mafia Tanah di rumah dan tempat persembunyiannya masing-masing pada Jumat (29/7) malam.

“Ya, Jumat malam itu EK ditangkap di rumahnya dan YS ditangkap di sebuah hotel di Palembang,” ujarnya.

Anwar menyebutkan, YS berperan sebagai editor dokumen SHM program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mengaku sebagai pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.

Sedangkan EK merupakan mantan Kepala Desa di wilayah Banyuasin.

Pada kasus tersebut, YS menawarkan pembuatan satu SHM senilai Rp4,5 juta kepada korban.

“Alasannya jalur cepat atau VIP sampai SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban,” ujarnya, Senin (1/8/22)

Namun, korban curiga setelah mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin karena tahun yang tertera di sertifikat seharusnya 2022 namun tertulis 2020.

“Saat dicek oleh pegawai BPN Banyuasin sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” kata Haris.

Puluhan korban yang sudah tertipu tersebut lalu berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan membuat laporan ke Polda Sumsel.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 19 lembar SHM palsu, 16 Surat Pengakuan Hak (SPK) palsu, 2 laptop merek Lenovo, flash disk berisi dokumen SHM dan SPH palsu, serta sejumlah perlengkapan percetakan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP tentang Pemalsuan Sertifikat Tanah dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Share