PALEMBANG, GLOBALPLANET - Zainuri (50) warga Jalan Tembok Baru, Lorong Bersama, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (3/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya.
Bapak lima anak ini membobol toko milik korban M Afril Yan Haji (28) di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Senin (25/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Tersangka tidak bisa mengelak karena aksinya terekam CCTV.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan tersangka sudah diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan.
"Ditangkapnya tersangka berdasarkan adanya laporan korban perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP," jelasnya Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Kamis (4/8/2022) siang.
Dijelaskannya, bahwa pengungkapan ini berkat penyelidikan dan adanya CCTV di TKP yang memperlihatkan rekaman aksi tersangka. "Kronologis kejadian berawal saksi Nazarudiansyah (40) ingin membuka toko, namun setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata toko sudah dibongkar dan isi toko sudah berantakan," jelasnya.
Lalu saksi melapor kepada korban, atas kejadian ini korban membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang. "Atas kejadian ini, pengakuan korban mengalami kerugian lebih kurang 200 Kg Cumi - Cumi Bangka, 3 buah Fiber ukuran 250 liter dengan total kerugian sekitar Rp 15 juta," ujarnya.
Masih kata Kompol Tri Wahyudi, kalau selain berhasil mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa dua video rekaman CCTV dilokasi kejadian, satu buah topi berwarna merah tua bertuliskan FILA yang dipakai oleh tersangka saat melakukan pencurian yang terekam CCTV. "Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP," pungkasnya.
Diwawancarai langsung di Polrestabes Palembang, tersangka Zainuri mengakui perbuatannya. "Cumi yang di curi saya jual seharga Rp 400 ribu satu kantong, saya mencuri disana bisa satu hari tiga kali dapat satu kantong. Malingnya siang hari jam 12 an, kondisi sedang sepi. Saya rogoh dengan tangan cumi di tutupi terpal," jelas bapak anak lima ini.
Masih katanya, saya kenal dengan pemilik toko tetangga satu kampung, dan pernah kerja dengan korban. "Sudah enam kali mencuri di toko korban, dan saat mencuri dalam kondisi sedang mabuk. Uang hasil menjual cumi diberi sebagian ke istri, sebagian untuk saya kebutuhan sehari-hari saya beli rokok, minuman, terkadang beli sabu juga," katanya.