loader

Polda Sumsel ungkap Penjualan Miras dan Alat Kesehatan Gigi Ilegal

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Subdit I Tipid Indagsi Ditrektorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus perdagangan minuman keres (miras) serta alat kesehatan gigi ilegal. 

"Anggota berhasil ungkap kasus penjualan miras dan kesehatan gigi tanpa izin atau ilegal yang dijual secara online," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramahdani didampingi Kasubdit Tipid Indagsi Akbp Hadi Syaefudin.

Dalam pengungkapan kasus ini ada dua orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni HM (37) daerah Boombaru dan Hadiwijoyo alias Awei (36). Keduanya adalah penjual alat kesehatan gigi dan minuman miras yang sudah berjalan satu tahun. 

Lanjut Barly, dalam memasarkan dagangannya mereka menggunakan media sosial yang tak memiliki surat izin berjual dari pemerintah. Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda - beda. 

"Para pelaku juga mendapatkan barang tersebut membeli secara online, yang dimana saat ini untuk pemiliknya masih kita dalami," ujarnya.

Sementara Kasubdit I Tipid Indagsi Akbp Hadi Syaefudin mengatakan, pada bulan juli pihaknya berhasil mengungkap kasus alat kesehatan dalam bentuk ortodontik sebanyak 409 jenis alat kesehatan. Harus memiliki izin dari pihak kesehtan, baik online maupun langsung.

"Sehingga kami berhasil mengungkap kasus tersebut dari cara online, kemudian menangkap satu tersangka yang tidak memliki profesi kesehatan. Sehingga barang yang dijualnya akan dites ke laboratorium terlebih dahulu, " ungkap Hadi. 

Selain mengungkap kasus kesehatan anggota juga berhasil menangkap seorang tersangka kasus peredaran minuman keras ilegal yang tidak memilik izin usaha.

Share