loader

Ancam Warga Pakai Celurit dan Keris, Hasan Diamankan Opsnal Tekdum Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hasan Basri alias Hasan (63) ditangkap Unit Opsnal Tekab 134 dan Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (21/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya, karena telah melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam jenis Celurit dan Keris, bahkan aksinya sempat viral di media sosial (medsos).

Pengancaman yang dilakukan tersangka warga Jalan Sentosa depan Gang Muara Seneng, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju Darat, palembang ini dilakukan terhadap korban Rusmala Dewi (33) warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kecamatan Plaju, Palembang.

Aksinya terjadi pada hari Jumat (19/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Sentosa, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Palembang.

Informasi yang dihimpun, berawal saat korban dan teman - temannya mendatangi rumah terlapor dengan maksud dan tujuan menanyakan keberadaan anak terlapor yang belum menyelesaikan permasalahan pembayaran hutang.

Namun, diduga terlapor tidak senang dan langsung marah - marah sambil mengacungkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit dan jenis keris kearah wajah korban yang saat itu sedang menggendong bayi nya. 

Tidak itu saja, anak terlapor mendorong tubuh teman korban. Dan oleh pelapor berusaha membantu korban tersebut, namun malah pelapor dipukul oleh terlapor satu kali dibagian punggung. Dan terlapor juga menendang kaki pelapor.

Beruntung keributan ini langsung dilerai oleh warga yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban yang tidak terima akhirnya mengadukan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang sudah mengamankan seorang yang dilaporkan ke Polrestabes Palembang dalam perkara pengancaman yang dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.

"Benar sudah diamankan, tersangka di amankan usai adanya laporan dari korban di SPKT Polrestabes Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang," jelas Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya Senin (22/8/2022).

Lanjut Kompol Tri mengatakan kepada anggota kita tersangka mengakui perbuatannya dan dari tersangka ikut diamankan pula barang bukti (BB) berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit. "Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 335 KUHP dan saat ini tersangka sedang dalam pendalaman," pungkasnya.

Sementara, tersangka kepada anggota kepolisian saat diinterogasi mengakui perbuatannya melakukan aksi pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam. "Iya pak, saya membawa sebilah celurit mendatangi korban yang hendak mencari anak," katanya singkat.

 

Share