PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kebakaran yang terjadi di Jalan Mayjend Satibi Darwis, RT 28, RW 10, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kamis (22/9/2022) sekira pukul 12.10 WIB disimpulkan bahwa penyebab terjadinya kebakaran tersebut adalah adanya percikan api yang terjadi pada saat pemindahan BBM jenis solar dari mobil tangki ke tedmond yang ada di lokasi tersebut.
"Setelah kita melakukan proses olah TKP yang dilakukan bersama tim labfor kemudian berdasarkan kepada keterangan saksi - saksi yang ada di TKP yang melihat langsung pada saat kejadian ada 3 saksi kita lakukan pemeriksaan dan dari sinilah kita dapatkan penyebabnya kebakaran," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai di aula Mapolrestabes Palembang, Jumat (23/9/2022) sore.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa dari keterangan saksi - saksi pula bahwa pemilik dari lokasi tersebut atas nama Saprudin. Selama 5 bulan yang lalu, pemilik lokasi Saprudin menyewakan kepada seseorang atas nama inisial B. "Sampai saat ini sedang kita lakukan pencarian terhadap B, dan B inilah yang melakukan operasional yang patut kita duga kegiatan untuk penyimpanan dan jual beli BBM jenis solar," jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Ditanya ilegal atau tidaknya, lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan untuk hal ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan. Karena kita masih melakukan pencarian terhadap B yang menyewa lokasi tersebut.
"Yang memiliki dari pada lokasi berdasarkan pengakuan saksi Saprudin yang merupakan salah satu anggota Polri memang lokasi miliknya, kemudian di sewakan selama 5 bulan ini kepada B. Dan saat ini masih dalam proses pencarian," tegasnya.
Masih kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib bahwa Saprudin sendiri sudah diperiksa dan mengaku saat diperiksa tidak tau kalau kegiatan B itu ilegal atau tidak ilegal.
"Untuk adanya percikan api sendiri, berasal dari alat sedot yang untuk memindahkan dari mobil tangki ke termot - termot atau tempat penampungan yang ada di lokasi tersebut," ujarnya.
Saat ini juga masih melakukan pencarian terhadap dua orang pekerja saat memindahkan minyak dari mobil tangki ke termot inisial K dan S. "Jadi ada 3 orang yang mengerjakan pada saat itu dan saat ini sedang dalam proses pencarian," jelasnya.
Setelah ketiganya ditangkap bisa diketahui kegiatan penyimpanan minyak BBM ini apakah ilegal atau tidak ilegal. Terhadap keduanya ada dua pasal yang akan diterapkan, terutama dengan terkait kejadian kebakaran yakni Pasal 188 kesalahannya menyebabkan terjadinya kebakaran atau orang yang menyebabkan kebakaran itu, inisial K dan S selaku orang yang bekerja saat itu.
Yang berikutnya kita akan melakukan proses penyelidikan yang kita kaitkan dengan UU Migas Pasal 53 menyimpan, membeli dan menjual, dan itulah yang akan kita terapkan. Namun demikian kita belum bisa menerapkan siapa pelaku karena saat ini masih mencari ketiga nya.
"Terhadap kejadian ini Polrestabes Palembang akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun, kalau nanti dalam proses pembuktian terhadap salah satu anggota Polri yang terlibat akan kita lakukan tindakan tegas. Tetapi tetap menunggu hasil dari pemeriksaan nanti," pungkasnya.