PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satu tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap dalam Operasi Sikat II Musi 2022 Non Target Operasi (TO) oleh anggota Opsnal Unit Pidum dan team Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (3/10/2022) malam.
Tersangka yang ditangkap bernama Agus Bastiar alias Agus (27) warga Lorong Setia, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, dijemput langsung Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian dirumahnya tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi dan mengakui perbuatannya, tersangka berikut barang bukti (BB) satu unit motor Honda Vario BG - 5584 -JAU warna Biru dan satu buah kunci motor, langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun, aksi Curas yang terjadi pada hari Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Depan Indomaret Simpang 4 Bakaran tepatnya Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri, Plaju, Palembang, dialami oleh korban Heriyanto (31) warga Dusun I, Desa Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Berawal, korban saat kejadian bertemu dengan tersangka cs di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu tiba - tiba para tersangka cs ini langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, sehingga korban langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di TKP.
Tersangka kemudian mengambil dan melarikan sepeda motor korban, Atas kejadian ini dan korban alami kerugian berupa satu unit motor Honda Vario BG - 5584 - JAU langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 menangkap seorang tersangka dalam perkara Curas.
"Tersangka ditangkap anggota kita, untuk menindaklanjuti laporan dari korban. Setelah diketahui lokasi persembunyian langsung ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.
Lanjutnya saat ini tersangka sedang dalam pendalaman terkait aksi yang pernah di lakukan tersangka apakah ada ditempat lainnya. "Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman penjara diatas lima tahun," ungkapnya.
Sementara, tersangka sendiri mengakui perbuatannya. "Benar kak, saat kejadian bertemu korban kemudian kami keroyok dan saat korban lari meninggalkan motor, motornya kami bawa kabur," katanya tertunduk malu.