PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ulahnya menggelapkan sepeda motor, Amri alias Agus (40) warga Jalan Simpang Sungki, Lorong Remko, Pabrik Karet, Kecamatan Kertapati, Palembang, kini mendekam dalam tahanan Polrestabes Palembang.
Pria yang seharinya bekerja serabutan ini ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, saat nongkrong di kawasan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Jumat (7/10/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Informasi dihimpun aksi penggelapan motor yang dilakukan Agus terjadi pada Selasa (7/5/2019) sekira pukul 16.00 WIB, diketahui bahwa Agus merupakan anak angkat korban yakni Ratna Komala (53) warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.
Lalu tersangka yang beralasan hendak mengantar istrinya kemudian meminjam motor korban. Karena tersangka yang sudah dianggap menjadi anak angkat korban, akhirnya korban meminjamkan motornya Supra Fit nopol BG 3121 MW.
Setelah menyerahkan kunci dan STNK motor, tersangka pun pergi membawa motor. Namun setelah lama ditunggu - tunggu tersangka tidak kunjung pulang hingga korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan tersangka yang merupakan TO kasus penggelapan motor sudah berhasil ditangkap Opsnal Unit Ranmor.
"Benar sudah berhasil diamankan, tersangka merupakan anak angkat dari korban yang motornya sudah digelapkan," kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Jumat (7/10).
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, lanjut Kompol Tri Wahyudi menuturkan bahwa sesuai data tersangka sudah 3 kali melakukan aksinya penggelapan motor dan rata-rata korbannya warga Palembang.
"Sudah tiga kali beraksi dan ada 3 laporan korban nya di Polrestabes Palembang, selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi," jelasnya.
Masih katanya, saat beraksi tersangka selalu sendirian, namun masih didalami apakah ada terlibat perkara ditempat lainnya dan apakah beraksi dibantu orang lain. "Atas ulahnya tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP," pungkasnya.
Sementara tersangka Agus saat diwawancarai langsung oleh wartawan di ruang Reskrim mengakui perbuatannya sudah melakukan penggelapan sepeda motor. "Benar pak, saya sudah menggelapkan motor ibu angkat, saya juga sudah 3 kali ini menggelapkan motor. Hasil curian saya jual ke daerah Tanjung Raja dengan harga Rp 1,3 juta, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari keluarga," katanya.