loader

Todong Pasangan Sejoli yang Sedang Berteduh, Embek Didor Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sempat viral beberapa waktu lalu, aksi penodongan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Pisau dan melukai korbannya, kini pelakunya berhasil diungkap dan ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka yakni Hendri alias Embek, dia ditangkap saat berada di tempat persembunyian di kawasan 3 - 4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB. 

Penodongan sadis bersajam ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran hendak melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap, sebutir timah panas bersarang di kaki sebelah kanan. Dengan mudah tersangka ditangkap, dan langsung diobati di RS Bari kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Informasi dihimpun, Residivis kambuhan kasus 363 KUHP ini telah membegal sepasang sejoli M Maliki Maulana (27) dan pacarnya Ika Vina Lestari yang sedang berteduh di Jalan KH Azhari, Kecamatan SU I Palembang, Kamis (14/10) malam.

Tersangka berhasil menggasak dua unit handphone (HP) milik kedua korban. Bahkan, korban Maliki sempat mengalami luka di bagian wajahnya akibat sabetan pisau milik tersangka. Usai kejadian korban melapor di Polrestabes Palembang.

"Saya baru satu kali inilah menodong, handphonenya cuma satu yang saya ambil, belum sempat dijual. Awalnya saya minta uang Rp 10 ribu, namun tidak diberi korban," kata tersangka ini.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 sudah mengamankan tersangka kasus 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan (curas).

"Benar, Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 sudah mengamankan satu orang tersangka yang kita kenakan Pasal 365 KUHP," ujar Kompol Tri Wahyudi ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (20/10/2022).

Masih katanya, menuturkan bahwa modus operandi tersangka yakni ketika korban dan pacarnya berteduh, kemudian oleh tersangka dihampiri dan melihat kondisi sepi di TKP tersangka langsung menodong korban dengan pisau.

"Korban sempat melakukan perlawanan, sehingga terkena sabetan sajam di bagian wajah. Benar,  tersangka kita beri tindakan tegas, karena melawan dan kabur saat ditangkap. Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka apakah ada TKP lain yang sudah dilakukannya," tutupnya.

Share