JAMBI, GLOBALPLANET - Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melumpuhkan pelaku perampokan sekaligus pembunuhan terhadap pedagang emas asal Merangin, Jambi, salah satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
"Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, satu di antara pelaku kami tangkap di Sumsel dan kami berikan tindakan tegas terukur yakni RD (36)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta, saat press rilis, Kamis (27/10/2022).
Kasus perampokan pedagang emas hingga korban AR meninggal dunia terjadi pada Minggu (09/10/22) di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Usai mendapatkan laporan kejadian perampokan, polisi langsung melakukan penyelidikan, bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel untuk menangkap pelaku.
Pelaku RD yang berperan sebagai eksekutor diamankan di Sumsel.
"Pelaku ini melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur itu pada kedua kakinya," papar dia.
Dikatakan Kombes Pol. Andri Ananta bahwa korban telah diintai selama 1 (satu) bulan oleh pelaku, dengan menyuruh N (63) warga Pamenang mengintai keseharian korban yang merupakan seorang pedagang emas di pasar kalangan. Setelah memahami kebiasaan dan rute yang dilalui korban, pelaku RD (36) dan SP (48).
Pada 24 Oktober 2022 para pelaku mulai diketahui posisinya, diperoleh informasi salah satu pelaku RD sedang menuju Provinsi Sumsel, mendapat informasi tersebut Tim Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Tim Unit IV Jatanras Polda Sumsel untuk mengintai pelaku.
”Pelaku RD saat diamankan mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan pelaku “, ucapnya.
Dilain tempat, pelaku N (63) dan SP (48) juga dapat ditemukan dan diamankan oleh tim gabungan di kediaman masing-masing, para pelaku langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut diamankan beberapa barang bukti yaitu diantaranya uang tunai Rp. 14.500.000; (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) 5 (lima) buah gelang emas, 3 (tiga) buah kalung emas, 9 (sembilan) buah cincin emas, 7 (tujuh) buah anting emas, 3 (tiga) buah kalung perak dan 1 (satu) buah gelang perak serta barang-barang pelaku.
”Saat ini para pelaku telah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dimintai pertanggung jawabannya untuk menjalankan sanksi pidana “, tutup Dirreskrimum Polda Jambi.
Kerugian korban AR yaitu uang tunai Rp14.500.000 dan emas 1 kilogram yang ditaksir senilai Rp1,5 miliar dan ketiga tersangkah dikenakan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.