loader

Tiga Komplotan Curanmor 32 TKP Diringkus Polrestabes Palembang dan Polsek IT I

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tiga orang komplotan pencurian sepeda motor dengan jumlah 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang meresahkan di wilayah hukum Polrestabes Palembang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I, Palembang, dipimpin Kanit Reskrim,  Iptu Muslim ditempat berbeda.

Kedua tersangka yakni Taufik Hidayat (27) warga Jalur 20 Jembatan 5 Air Sugihan, Banyuasin dan Heru Darmawan (26) warga Jalan Masjid Al Ridwan Damai, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap hari Minggu (6/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Sultan Mansyur, sebuah penginapan, Kecamatan IB I.

Sedangkan tersangka M Karim alias Boim (22) warga Jalan Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap hari Senin (7/11) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Radial, Rusun Blok 44, Kecamatan IB I, Palembang.

Selain mengamankan tiga tersangka barang bukti (BB) ikut diamankan 4 unit sepeda motor, kunci pas obeng yang sudah dimodifikasi, baju dan jaket, dan lainnya. Dan catatan lokasi pencurian terdiri dari di wilayah hukum (wilkum) Polsek IT I sebanyak 15 kali.

Lalu, wilkum Polsek Sukarami 4 kali, Polsek IT II 4 kali, Polsek IB I 3 kali, Polsek Kemuning 2 kali, Polsek SU I 1 kali, Polres Ogan Ilir 1 kali, dan Polres OKI 1 kali.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah dan Kapolsek IT I, Kompol Ginanjar Alya Sukmana mengatakan ini merupakan keberhasilan ungkap kasus curanmor oleh Polrestabes Palembang bersama Polsek IT I. "Ini merupakan prestasi kepada anggota Reskrim kita Polrestabes Palembang dan Polsek IT I, dengan berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang tersangka yang semuanya memang residivis," tegasnya.

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib bahwa ketiga tersangka sangat meresahkan masyarakat dan merupakan residivis kasus curanmor. "Dari hasil penyelidikan dan keterangan tersangka sudah 32 kali melakukan aksi curanmor di berbagai wilayah di Sumsel, dan saat ini kita masih kembangkan terus untuk mencari barang bukti dan juga mengembangkan TKP lainnya," ujarnya.

Masih katanya, modusnya mereka melakukan pencurian di malam hari dengan menggunakan kunci palsu dan membuka kunci kontak motor secara paksa. "Lokasinya pencurian dihalaman rumah, kosan, maupun di jalan - jalan, lalu dengan menggunakan kunci jenis letter T yang sudah di modifikasi dan dijalan dengan menggunakan kekerasan, ada juga diamankan BB pisau dari tersangka ini," jelasnya.

Untuk beraksi mereka sejak tahun 2017 dan sudah dihukum kemudian beraksi kembali tahun 2022 ini. "Benar dua tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena membahayakan anggota yang akan menangkapnya, dan atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.

Sementara, tersangka Taufik sebagai pemetik atau eksekusi pencuri mengakui kalau beraksi hanya memerlukan waktu 10 detik saja. "Motornya dijual seharga Rp 2,5 juta dan uangnya dibagi tiga, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja," katanya. 

Share