loader

Terungkap Motif Kasus Pembunuhan di OKI yang  Jasadnya Dikubur di Lumpur

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terungkap motif pembunuhan terhadap Romli (40) di Jalur 5 Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu 2 November 2022 lalu. 

Motif pembunuhan tersebut langsung dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika. 

Dikatakan Anwar bahwa, kejadian bermula saat korban Romli meminta lima kaleng solar ditempat korban bekerja di TKP. 

"Satu kaleng minyak tersebut berisikan 35 liter (solar)," ujarnya Kamis 10 November 2022.

Namun karena korban memaksa sehingga pelaku Sutrisno (39) alias (Ten) yang merupakan keamanan di TKP sakit hati. 

Karena sakit hati pelaku Sutrisno dan tiga rekanya yang juga sudah ditangkap oleh gabungan Polres OKI dan Unit IV Jatanatas Polda Sumsel, nekat menghabisi nyawa korban. 

Keempat pelaku diketahui bernama Sutrisno (39), Supriadi alias Adi (42), Andika alias Jaka (38) dan Iwan (36), merupakan warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKi. 

"Pelaku Sutrisno menembak korban tiga kali menggunakan senjata api, kemudian pelaku Andika langsung menombak korban dibagian pinggang sebelah kiri, dilanjutkan dengan pelaku Adi yang memberikan parang kepada Ten dan langsung menebas korban Romli dibagian tengkuk belakang satu kali," katanya. 

Setelah korban meninggal dunia, pelaku Sutrisno langsung mengancam helper di perusahaan di TKP tersebut untuk mengangkat dan mengubur korban dengan menggunakan alat berat. 

"Setelah itu pelaku Sutrisno alias Ten memanggil seluruh halper tersebut untuk naek ke ketek agar kembali lagi ke camp bersama, dan mengatakan agar seluruh halper untuk tidak memberitahukan kejadian itu kesiapa pun," bebernya. 

Dikatakan Anwar untuk halper yang disuruh pelaku Ten statusnya sebagai saksi.  "Karena mereka saat itu dipaksa oleh pelaku Ten," katanya. 

Sementara itu pelaku Ten mengaku sakit hati kepada korban, lantaran korban memaksa saat meminta minyak. 

"Saya beli senpi rakitan itu di Sungai Ceper dengan empat buah peluru. Atas kejadian ini saya menyesal," tutupnya. 

Akibat ulahnya para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahu.

Share