PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka Sidik Nuryadi (29) warga Talang Andong, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel dan Andri Nayoan (26) warga Lorong Tembusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, sudah melakukan puluhan kali melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di parkiran minimarket di Palembang.
Keduanya telah ditangkap tim gabungan dari Opsnal Unit Pidum dan Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Dari data kepolisian diketahui telah ada sebanyak 59 laporan polisi. Dan masih banyak korban lain yang belum membuat laporan polisi. Modus operandi keduanya beraksi di setiap parkiran minimarket yang ada di Kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, dari penangkapan terhadap keduanya didapati barang bukti (BB) berupa 14 unit sepeda motor curian dari 59 TKP namun masih kita kembangkan lagi.
"Untuk modusnya keduanya merupakan spesialis pencuri motor di parkiran minimarket Alfamart dan Indomaret, dengan menggunakan kunci T," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat pers rilis di Aula depan Mapolrestabes Palembang, Selasa (15/11/2022) siang.
Dijelaskan Kombes Pol Mokhamad Ngajib bahwa hasil curian motor ini oleh tersangka dijual dengan dua cara, yakni dengan dijual secara utuh dan ada yang sudah terpotong - potong atau di preteli. "Buktinya ada satu motor yang sudah di canibal namun berhasil kita amankan, motor yang dijual ada yang didalam kota Palembang dan ada diluar kota Palembang," jelasnya didampingi juga Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Roland dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian.
Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan saat ini kita sedang melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya maupun barang bukti yang belum kita dapatkan. "Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tegasnya didampingi juga Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail.
Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang marilah kita bersama - sama untuk menggalakkan gerakan anti curanmor. Dalam rangka mengantisipasi aksi curanmor.
"Pastikan kendaraan terkunci saat di parkir, gunakan kunci ganda, parkir ditempat yang mudah dilihat dan diawasi, one gate system, bila motor hilang segera melapor ke Polsek maupun Polrestabes Palembang," pungkasnya.
Sedangkan tersangka Sidik mengatakan bahwa dirinya melakukan aksi curanmor karena kebutuhan ekonomi. "Setiap motor dijual parasi mulai harga Rp 1 hingga 5 juta permotornya, uangnya dipakai untuk keperluan keluarga dirumah," katanya.