OKI, GLOBALPLANET - Penyidik Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rekontruksi pembunuha sadis terhadap Romli (45) warga Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, yang mayatnya terkubur di kubangan lumpur.
Para pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polda Sumsel dan Polres OKI di tempat persembunyiannya di Padepokan wilayah Karawang Jawa Barat. Keempat tersangka dihadirkan penyidik untuk memperagakan aksi pembunuhan terhadap Romli.
Keempat pelaku diantaranya Sutrisno alias Ten (39), sebagai otak pembunuhan. Kemudian, Supriadi alias Adi (42), bertugas memantau lokasi, Andhika alias Jaka (38), bertugas menombak korban.
Dan Iwan (36), sebagai sopir ketek yang mengantarkan para pelaku termasuk yang memberikan tombak.
Dalam rekonstruksi terdapat 14 adegan yang diperankan masing-masing tersangka.
Didalam adegan tersebut terlihat jelas jika tersangka Ten sebagai eksekutor atau otak pembunuhan.
Dengan sadisnya tersangka Ten menghabisi nyawa korban dengan tiga tembakan menggunakan senpi rakitan, hingga menyebabkan korban tersungkur ke pinggir sungai.
Tersangka lainnya yakni Jaka kemudian menusuk korban dengan tombak beberapa kali yang dilanjutkan tersangka Ten kembali beraksi dengan menebas leher korban secara berulang.
Setelah korban dipastikan tak bernyawa lagi, para tersangka ini meminta sopir alat berat yang sedang bekerja di persawahan itu untuk mengubur korban.
Usai mengubur korban, tersangka Ten berpesan agar jangan sampai membuka mulut atas perbuatan mereka kepada siapa pun.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasatreskrim, AKP Jatrat Tunggal, mengungkapkan jika motif pembunuhan ini dilatar belakangi karena kesal kepada korban.
Korban selalu meminta minyak solar secara paksa kepada para pelaku sehingga pelaku akhirnya nekat menghabisi nyawa korban.
Awalnya korban ditembak, lalu ditusuk dengan tombak, kemudian dibacok pakai parang, dan terakhir menyuruh orang untuk mengubur jasad korban di kubangan lumpur di persawahan.
Para tersangka dikenakan pasal 340 atau 338 ayat 3 dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara.