loader

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Mengungkap Tempat Pengoplosan BBM Pertalit

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan kembali berhasil membongkar kasus pengoplosan minyak BBM jenis pertalit. Polisi mengamankan dua orang pengoplos, Keduanya warga asal Kabupaten, Muara Enim, Kamis (1/12/22).

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti minyak yang sudah dioplos serta belum diolah. 14 dirijen minyak bumi oplos dan 19 jerigen sudah dioplos dengan zat pewarna kemia siap jual.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Berlly Ramadyany mengatakan, bahwa pihaknya kembali mengungkap kasus BBM ilegal di Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. Dua orang pengoplos berinisial Aj dan Ay turut diamakan anggota.

"Dua orang yang kita tangkap bertugas membuat atau pengoplosan minyak pertalit, bahannya didapat dari SPBU setempat. Kemudian diolah dengan zat kemia kemudian dijual di pinggir jalan," kata Barlly Pres Rilis Jumat (2/12/22).

Barlly menjelaskan, terungkapnya kegiatan pengoplosan BBM jenis pertalite ini berkat informasi dari masyarakat, sehingga kegiatan pengoplosan tersebut bisa terungkap oleh anggota yang melakukan penggrebekan dan mengamankan kedua pelaku sebagai pekerja.

"Setelah menyerupai BBM jenis pertalite, dari keterangan kedua pelaku minyak oplosan tersebut akan di jual ke pedagang minyak eceran di sekitar wilayah Muara Enim dan sekitarnya," katanya.

Untuk dampak bahayanya sendiri lanjut dia mengatakan, belum diketahui tapi hal itu akan merugikan masyarakat yang membeli dan tidak mengetahui bila BBM jenis pertalite yang dibelinya merupakan minyak oplosan dan tidak ada kandungan dari pertalite.

Untuk barang bukti yang diamankan sendiri satu unit Toyota Kijang Super nopol BG 1642 D, 14 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi atau hasil olahannya total ± 490 liter, 19 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi, atau hasil olahannya yang sudah diberi zat pewarna kimia total ± 665 liter.

Kemudian satu buah kaleng zat warna kimia biru, satu buah kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara," tutupnya.

Share