loader

Tiga Remaja Tanggung Dicokok Polisi Usai Lakukan Tawuran

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tiga remaja di Palembang Sumatera Selatan, harus berurusan dengan kepolisian. Usai terbukti membawa senjata yang kuat dugaan digunakan untuk tawuran di Jalan Rozak Kelurahan, Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni. 

Aksi tawuran tersebut terjadi. Pada Jumat (2/12/22),dini hari. Atas perbuatanya pun mereka di giring ke Polsek Kalidoni Polda Sumsel dengan barang bukti senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran.

Ketiga pemuda yang diamankan diketahui berinisial RS (17) warga Jalan K HM Asyik Lorong Kedondong Kelurahan 4 Ulu, MR (18) warga Jalan K H M Asyik Lorong Kedondong Kelurahan 4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang. 

Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya, berkat aduan masyarakat setempat ketiga pemuda tersebut akhirnya diamankan.

"Mereka berangkat secara bersama- sama memakai kurang lebih 15 motor,dan kurang lebih ada 30 orang" kata Dwi Sabtu (3/12/22)

Lanjutnya, sesampai TKP, anggota dan tim berhasil mengamankan 3 remaja yang diduga ikut tawuran saat itu dan mengamankan barang bukti sajam berupa pisau dan celurit.

"Dari ketiga pelaku yang diamankan, hanya DD yang membawa sajam dan mengayun-ayunkan sajam jenis celurit itu," ungkapnya

Dari pemeriksaan yang dilakukan anggotanya, diketahui jika DD ini menerima informasi untuk diajak jalan-jalan namun dirinya tidak mengetahui jika akan diajak tawuran.

"Nah dari keterangan dan dari hasil interogasi di dapatkan keterangan bahwa ada orang yang mengajak dan menjemput DD untuk pergi, namun menurut pelaku dua tidak mengetahui jika akan diajak pergi untuk tawuran," ujarnyai. 

Untuk pelaku DD terancam pidana terkait undang-undang darurat, barangsiapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin maka bisa di pidana.

"Pelaku DD ini lantaran membawa sajam mengarahnya ke Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun

Sementara dua orang lainnya yang berstatus masih dibawa umur, masih dilakukan pemeriksaan tentang keterkaitan kepemilikan senjata tajam.

Jika keduanya terbukti memiliki atau membawa senjata tajam, maka terancam pasal undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman dipotong sepertiga masa hukuman dan akan dilakukan pembinaan termasuk memanggil pihak orang tua.

"Kiita akan panggil orang tua, agar mereka tahu. Kemudian anaknya diberikan arahan untuk tidak ikut ikutan tawuran kembali, karena berbahaya dan tindakan tersebut membahayakan masyarakat," katanya. 

Untuk mengantisipasi tawuran dikalangan remaja, peran orang tua sangatlah penting untuk memantau dan memonitor pergaulan anak, khususnya di malam hari. 

Share